TRIBUNJUALBELI.COM - Bulan Ramadhan menjadi waktu yang paling tepat untuk memperbaiki diri.
Di bulan ini, umat muslim menjalankan beberapa rangkaian ibadah Ramadhan seperti puasa dan shalat terawih.
Selain itu, sedekah pun menjadi amalan yang sangat dianjurkan di bulan suci ini.
Sedekah merupakan salah satu cara untuk berbuat baik.
Tak hanya mendapatkan pahala, sedekah juga sangat membantu orang-orang yang sedang kesulitan dan butuh pertolongan.
Perintah sedekah ini tidak dikhususkan bagi mereka yang kaya saja, orang miskin pun bisa bersedekah.
Sebab tidak ada aturan besarnya harta yang harus disedekahkan.
Meskipun jumlahnya sedikit, jika diberikan dengan ikhlas Allah SWT pun akan memberikan balasannya.
Lalu, bagaimana jika memberi sedekah kepada yang non-Muslim yang sedang mengalami musibah?
Dilansir dari nu.or.id pada Rabu (30/5/2018), Dalam hal ini, Muhyiddin Syarf An-Nawawi menyatakan bahwa jika sedekah itu diberikan kepada non-Muslim seperti orang Yahudi, Nasrani, atau Majusi diperbolehkan.
Artinya, “Jika seseorang memberikan sedekah kepada orang fasik atau kafir seperti orang Yahudi, Nasrani, atau Majusi maka boleh, dan dalam hal ini ada pahalanya,” (Muhyiddin Syarf An-Nawawi, Al-Majemu’ Syarhul Muhadzdzab, juz VI, halaman 237).
Selain itu, ada juga dalil yang mengaitkan hal tersebut.
Dalil itu disebutkan dalam firman Allah di surat Al-Insan ayat 8: ‘Dan mereka memberikan makanan yang disukai kepada orang miskin, anak yatim, dan tawanan’.
Nah, Tawanan dalam konteks ini adalah non-Muslim harbi.
Jadi dapat ditarik kesimpulan bahwa diperbolehkan memberi sedekah kepada tetangga non-Muslim yang sedang tertimpa musibah.
Sebab, Uluran bantuan bisa diberikan kepada siapa saja yang memang membutuhkan.
(TribunJualBeli.com/Intan Hafrida)