0

Kamu Harus Pertimbangkan Dua Kali! Ternyata Biaya Pesan Plat Nomor Cantik di Mobil Semahal Ini

Penulis: Kurniantohanif
Kamu Harus Pertimbangkan Dua Kali! Ternyata Biaya Pesan Plat Nomor Cantik di Mobil Semahal Ini

TRIBUNJUALBELI.COM - Saat ini kamu bisa pilih sendiri pelat nomor mobil atau motor yang sesuai keinginan kamu.

Nggak heran kalau kamu suka lihat pelat nomor mobil atau motor yang unik, bahkan beberapa di antaranya bisa ‘bunyi’.

Kebebasan dalam penggantian nomor polisi ini tentu menjadi kabar baik bagi pecinta otomotif.

Baca: Mobil sport langkaToyota MR2 Spyder SW30 Sport Coupe Cabrio tahun 2001 istimewa.

Namun, persiapan budget juga mesti dilakukan sebab jasa pembuatan pelat nomor cantik ini biayanya berkisar dari Rp 5 juta hingga Rp 20 juta sesuai Peraturan Pemerintah (PP) yang baru.

Tarif pelat nomor polisi pesanan ini dibagi empat golongan yakni satu, dua, tiga dan empat angka.

Tiap kelas itu dibagi lagi, tanpa dan pakai kode huruf di belakang angka.

Sebagai contoh pelat nomor polisi dengan satu angka yang memang cukup spesial karena biasanya hanya digunakan oleh kendaraan dinas atau pejabat negara seperti presiden dan wakilnya, gubernur, kepala DPRD dan kepala kejaksaan.

Namun, kini masyarakat pun bisa menggunakan nomor serupa di kendaraan pribadi mereka.

Plat nomor bisa dipilih sesuai dengan keinginanmu.


 

Karena pelat nomor polisi yang hanya terdiri dari satu angka sangat istimewa maka tarifnya pun paling mahal.

Untuk mendapatkan pelat nomor polisi satu angka tanpa huruf, biaya yang harus dikeluarkan mencapai Rp 20.000.000.

Namun selain satu angka tanpa huruf, banyak juga yang suka mengkombinasi satu angka itu dengan huruf.

Sehingga membentuk kode tertentu atau terbaca jadi satu kata.

Untuk mendapatkannya biaya yang dibutuhkan sebesar Rp 15.000.000.

Para pemohon nomor polisi pesanan bisa mengurus sendiri birokrasinya tanpa calo dan membantu Polri untuk melaporkan apabila terjadi praktik percaloan.

Berikut adalah biaya registrasi kendaraan bermotor

Nomor registrasi kendaraan bermotor(NRKB) 1 digit

Tidak ada huruf di belakang angka (blank): Rp 20 juta

Ada huruf di belakang angka: Rp 15 juta


 

Nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) 2 digit

Tidak ada huruf di belakang angka (blank): Rp 15 juta

Ada huruf di belakang angka: Rp 10 juta

Nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) 3 digit

Tidak ada huruf di belakang angka (blank): Rp 10 juta

Ada huruf di belakang angka: Rp 7,5 juta

Nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) 4 (empat) digit

Tidak ada huruf di belakang angka (blank): Rp 7,5 juta

Ada huruf di belakang angka: Rp 5 juta. (Grid.id/Susanto Ari Prasetyo)