TRIBUNJUALBELI.COM - Saat ini ada beberapa pemahaman bahwa perempuan yang tengah haid dilarang memotong kuku dan rambut.
Hal tersebut karena dalam keadaan tidak suci, rambut dan kuku yang terpisah dari tubuh suatu saat akan menuntut di hari kiamat saat dibuang begitu saja.
Lalu, benarkah demikian?
Dilansir dari nu.or.id pada Kamis (24/5/2018), tanggapan beberapa ulama perihal tersebut beramneka ragam.
Sebagian ulama mengatakan bahwa rambut, kuku atau potongan tubuh ketika sedang haid apabila belum disucikan akan menuntut di hari kiamat adalah mitos belaka.
Sedangkan ulama lainnya membenarkan pendapat tersebut dengan alasan kehati-hatian.
Dalam web nu.or.id sendiri menjelaskan bahwa larangan memotong kuku dan rambut ketika haid menuju pada sebuah rujukan dalam kitab al-Iqna’ karya Muhammad bin Ahmad al-Khatib asy-Syarbini (w.977 H).
Artinya: Sebuah faidah; imam al-Ghazali berkata dalam kitab Ihya’ Ulumiddin: “Tidak sepantasnya bagi orang yang sedang junub (berhadas besar) untuk mencukur, memotong anggota tubuh, berhias, serta mengeluarkan darah dengan sengaja, karena anggota-anggota tubuh tersebut akan kembali nanti di akhirat dalam keadaan masih junub."
Nah, melihat referensi tersebut, maka anggapan tentang anggota tubuh yang akan menuntut di akhirat apabila belum disucikan dapat dibenarkan.
Secara otomatis, potongan-potongan anggota tubuh yang lepas ketika sedang junub memang wajib dibasuh atau disucikan saat mandi wajib.
Hal tersebut untuk menghilangkan keragu-raguan terkait masalah ini yang sering menjadi pertanyaan.
(TribunJualBeli.com/Intan Hafrida)