TRIBUNJUALBELI.COM - Berpuasa merupakan ibadah yang wajib dikerjakan bagi setiap muslim selama bulan Ramadhan.
Mereka yang wajib melaksanakan puasa di bulan Ramadhan adalah orang yang baligh, berakal, sehat, muda dan mampu menjalankan puasa.
Namun, dilansir dari nu.or.id pada Kamis (17/5/2018) ternyata ada beberapa orang yang tidak diwajibkan untuk menjalankan ibadah puasa.
Hal tersebut dijelaskan secara rinci oleh Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam Kasyifatu Saja.
Artinya, mereka diizinkan secara syara' untuk tidak berpuasa atau membatalkan puasanya di bulan Ramadhan.
Artinya, “Enam orang berikut ini diperbolehkan berbuka puasa di siang hari bulan Ramadhan.
Mereka adalah pertama musafir.
Kedua, orang sakit.
Ketiga, orang jompo (tua yang tak berdaya).
Keempat, wanita hamil (sekalipun hamil karena zina atau jimak syubhat [kendati wanita ini berjimak dengan selain manusia tetapi ma’shum]).
Kelima, orang yang tercekik haus (sekira kesulitan besar menimpanya dengan catatan yang tak tertanggungkan pada lazimnya menurut Az-Zayadi, sebuah kesulitan yang membolehkan orang bertayamum menurut Ar-Romli)-serupa dengan orang yang tercekik haus ialah orang yang tingkat laparnya tidak terperikan-.
Keenam, wanita menyusui baik diberikan upah atau suka rela (kendati menyusui bukan anak Adam, hewan peliharaan misalnya).”
Nah, itu berarti Islam memungkinkan orang-orang tersebut bebas dari kewajiban berpuasa saat Ramadhan.
Namun demikian, mereka harus tetap menggantinya pada waktu lain.
Sebab, pandangan ulama mengatakan keenam orang tersebut memungkinkan hilangnya kemampuan untuk berpuasa saat Ramadhan, Islam pun tidak memaksa mereka yang tidak mampu berpuasa.
(TribunJualBeli.com/Intan Hafrida)