TRIBUNJUALBELI.COM - Bagi kamu yang tidak peduli, pelat nomor mungkin hanya deretan huruf-angka yang tidak berpola.
Tapi tahukah kamu, terdapat kode rahasia di deretan angka plat nomor kendaraan.
Angka nomor polisi diberikan sesuai nomor urut pendaftaran di Kantor Bersama Samsat (Sistem Administrasi Manunggal di bawah Satu Atap).
Jadi bukan asal-asalan lho ya.
Pelat nomor terdiri dari 1 - 4 angka, yang ditaruh setelah kode wilayah.
Kendaraan penumpang mendapat angka 1 sampai 1999.
Sedangkan sepeda motor dapat angka 2000 sampai 6999.
Untuk bus akan dapat nomor dari 7000 sampai 7999.
Kalau kendaraan beban dari 8000 sampai 9999.
Misalnya ada pelat nomor B 1234 XXX, berarti dapat dipastikan itu milik mobil penumpang.
Lain halnya jika pelat nomor B 9123 XXX, tandanya itu plat nomor milik kendaraan barang misalnya truk atau pick up.
Waspada, 7 Tipe Plat Nomor Ini Bakal Diincar di Operasi Patuh Jaya 2018. Cermati & Jangan Sampai Dirazia
TRIBUNJUALBELI.COM - Operasi Patuh Jaya 2018 dilaksanakan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Operasi ini akan serentak dilaksanakan di seluruh Indonesia mulai tanggal 26 April hingga 9 Mei 2018.
Operasi Patuh Jaya 2018 diselenggarakan demi meningkatkan kesadaran akan keselamatan berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan.
Maka dari itu dihimbau kepada semua pengguna kendaraan bermotor untuk melengkapi surat-surat kendaraan.
Juga kelengkapan berkendara di jalan raya haruslah komplit seperti memakai helm standar SNI, kaca spion kiri-kanan dan lain sebagainya.
Selain itu juga mematuhi aturan lalu lintas yang sudah ditetapkan supaya tidak terjadi hal-hal yang diinginkan.
Namun berkali-kali operasi serupa masih saja ada sebagian orang yang melanggar ketentuan-ketentuan berlalu lintas yang benar.
Sebut saja soal pelat nomor kendaraan yang kerap dimodifikasi oleh pemilik motor.
Tujuannya tak lain agar menarik dan unik tampilan pelat motor mereka.
Tapi tahukah anda bahwa modifikasi pelat motor tersebut melanggar Undang-Undang Lalu Lintas.
Pada Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 68 menyebutkan bahwa kendaraan bermotor wajib menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna dan cara pemasangan.
Jika melanggar UU diatas maka pengendara dapat dikenai Pasal 280 dengan denda paling banyak Rp 500.000 ribu atau kurungan dua bulan.
Nah, lantas apa saja pelat kendaraan bermotor yang bakal diincar polisi saat razia?
Seorang Astronot Ungkapkan Bahwa Alien Pernah Turun ke Bumi Untuk Mencegah Perang Nuklir
Seperti dilansir dari Tribunnews menurut Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto ada tujuh model plat yang menyalahi aturan dan dipastikan ditilang jika kepergok pihak berwenang, ketujuh model itu adalah :
1. TNKB yang hurufnya diatur, angka diubah supaya terbaca /angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.
2. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital.
3. TNKB ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan pada kendaraan pribadi, seolah-olah pejabat.
4. TNKB yang menggunakan huruf miring dan huruf timbul.
5. TNKB yang dibuat di luar ukuran (terlalu besar/terlalu kecil).
6. TNKB diubah warna/doff dan ditutup mika sehingga warna berubah.
7. TNKB yang huruf angkanya sebagian ditebalkan dan sebagian dihapus dengan cat piloks sehingga nomor asli tersamar warna catnya, sulit untuk dibaca.
Selain itu penggunaan pelat nomor ala motor di Thailand (juga negara lain) yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undangjuga bisa ditilang.
Jadi, apakah pelat motormu ada diantara kriteria seperti di atas? segera diganti atau disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku jika tak ingin ditilang oleh polisi.