0

Kendaraan Hilang di Tempat Parkir? Tenang, Pengelola Wajib Tanggung Jawab Penuh. Ini Pasalnya

Penulis: ANDKP
Kendaraan Hilang di Tempat Parkir? Tenang, Pengelola Wajib Tanggung Jawab Penuh. Ini Pasalnya

TRIBUNJUALBELI.COM - Pernah baca kalimat "Kendaraan hilang atau barang hilang bukan tanggung jawab pengelola" di karcis parkir.

Karcis yang diberikan disetiap parkir ini pasti ada tulisan seperti itu.

Tulisan tersebut disematkan oleh pengelola agar kalau ada kasus kendaraan atau barang hilang bukan tanggung jawab dari pengelola parkir.

Nah, tapi kini setiap kendaraan hilang di lokasi parkir yang mereka kelola wajib diganti.

Jika pengelola tidak menggantinya maka akan dikenakan hukum perdata.

Hal ini dikuatkan dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) sejak tahun 2010 silam.

Di mana keterangannya setiap penyedia layanan parkir wajib mengganti kendaraan yang hilang dengan sejumlah uang senilai kendaraan tersebut.

Putusan dari Mahkamah agung ini perlu diketahui juga berbeda dengan perda perda yang ada di berbagai kota.

Jika di PERDA Peraturan Daerah Provinsi DKI Ibukota Jakarta Nomor 5 tahun 2012 tentang perparkiran.

Simak pasal pasalnya berikut ini


 

Pada pasal 35 dijelaskan mengenai hak pengguna jasa parkir yakni, mendapatkan satua ruang parkir, memperoleh karcis parkir atau kartu parkir atas pemakaian satuan ruang parkir, serta mendapatkan rasa aman atas pemakaian satuan ruang parkir.

Selain itu, pemilik kendaraan juga berhak mendapatkan informasi pelayanan parkir yang benar dan memperoleh penggantian dari asuransi sesuai dengan klaim yang berlaku dari penggunaan SRP.

Pada pasal 30, penyelenggara parkir bertanggung jawab atas, kendaraan yang parkir di SRP yang disediakan, memenuhi kewajiban atas pajak parkir, serta menyediakan informasi parkir, biaya parkir, rambu parkir dan sarana parkir.

Selain itu pihak penyelenggara parkir juga menyediakan pakaian seragam bagi petugas parkir, menjaga keamanan dan ketertiban di fasilitas parkir dan menjaga kebersihan, keindahan dan kenyamanan lingkungan fasilitas parkir.

Apabila ada kerusakan atau kehilangan terjadi pada areal yang menjadi tanggung jawab pengelola parkir, pada pasal 49 disebutkan, ganti kerugian kendaraan yang rusak atau hilang pada parkir di luar ruang milik jalan menjadi tanggung jawab penyelenggara parkir melalui asuransi.

Perlu digaris bawahi, bahwa motor atau hilang di area parkir berlaku untuk lahan parkir resmi.

Jika kalian kehilangan kendaraan atau barang di lahan parkir liar perda ini tidak berlaku.