0

Lama Tak Ada Kabar, Dhea Imut Kini Harus Berhadapan dengan Proses Hukum

Penulis: Alieza Nurulita Dewi
Lama Tak Ada Kabar, Dhea Imut Kini Harus Berhadapan dengan Proses Hukum

TRIBUNJUALBELI.COM - Nama Dhea Imut dikenal sebagai artis cilik.

Tumbuh dewasa, Dhea Imut tak lagi aktif di dunia hiburan.

Ia lebih memilih untuk fokus pada pendidikan.

Dhea bahkan mendapat beasiswa di Korea Selatan.

Namun kini pemilik nama asli Dhea Annisa tengah berhadapan dengan proses hukum.

Senin (9/4/2018), Ia hadir sebagai saksi atas kasus dugaan penggelapan barang yang melibatkan salah satu jasa pengiriman.

Pada pukul 10.45 WIB, pemilik nama asli Claudia Annisa itu tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

(grid.id)

Kuasa hukum Dhea, Henry Indraguna pun menjelaskan bahwa ada tiga saksi yang dihadirkan, termasuk Dhea.

“Hari ini agendanya saksi dari penggugat, yaitu penggugat itu adalah ibunya (Dhea) langsung,”
terang pengacara Henry Indraguna dilansir dari Grid.id.

“Jadi hari ini kami akan hadirkan tiga saksi langsung, satu Dhea, kedua pamannya, ketiga yang mengirimkan barang tersebut,” jelas Henry Indraguna.


 

Perkara ini berawal saat kamera seharga Rp 229 juta yang hendak dikirimkan oleh Dhea Annisa melalui jasa pengiriman barang, DHL, tidak sampai kepada orang yang dituju.

Pihak Dhea Annisa lantas melaporkan jasa pengiriman barang DHL atas dugaan penggelapan barang.

Setelah berselang kurang lebih lima bulan lamanya, sidang kembali dilanjutkan dengan agenda pemberian saksi dari pihak tergugat, yakni ibu dari Dhea Annisa.

Saat dijumpai dalam kesempatan yang sama, Dhea mengaku hanya berbekal kejujuran dalam menghadapi proses sidang.

“Ya enggak ada sih, kita kan kalau jadi saksi jujur sejujurnya aja, kan emang kejadian nyata jadi enggak ada yang dipersiapin atau gimana,” ucap Dhea Annisa.

Perlu diketahui bahwa hari ini akan menjadi kali pertama bagi Dhea dalam memberikan keterangan saksi di pengadilan.

Dilansir dari Kompas.com pada Kamis (28/9/2017) seperti ini kronologi hilangnya kamera milik Dhea Imut.

Kamera itu hilang saat dikirim melalui jasa pengiriman barang DHL.

Kuasa hukum Dhea, Henry Indraguna menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika Dhea menjual kamera Canon C500 miliknya kepada seorang teman di Malang.

"Dhea punya kamera untuk shooting film yang harganya kurang lebih 229 juta, tadinya mau dijual barang ini kepada seorang teman di Malang, mau dikirim ke sana," kata Henry saat ditemui di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, Kamis (28/9/2017).


 

Dhea melalui pamannya, Diad Ote, mengirim kamera tersebut dengan menggunakan jasa pengiriman barang DHL.

Namun, setelah beberapa hari, datang seorang tak dikenal yang meninggalkan kartu identitas bernama Totok Suhadi.

Orang tak dikenal itu diyakini telah mengambil kamera Dhea.

"Dipilihlah jasa pengiriman DHL. Setelah itu dikirimkan ke tujuan atas nama Toto atau Suhadi di Malang.

Beberapa hari kemudian barang ini entah ke mana, tidak sampai ke tempat yang dituju. Saat dikontak barang itu raib," ungkap Henry.

"Saat ditelusuri, katanya barang tersebut ada yang ambil, yang ambil itu namanya Totok Suhadi," sambungnya.

Henry menduga, kartu identitas yang ditinggalkan itu palsu.

"Yang anehnya pengakuan DHL, kamera itu diambil atas nama itu. Siapa? Kami enggak kenal. Dugaan kami ada modus. KTP ini kami yakini itu palsu," imbuhnya.

"Dari situ ibu Dhea minta pertanggungjawaban ke call center (DHL), tapi dapet perlakuan yang sangat tidak menyenangkan," ujarnya.

"(Pihak DHL) Dibilangnya case closed, gimana bisa digituin? Kami korban dan barang hilang 200 juta lebih." kata Henry.


 

Atas kejadian itu, Dhea dan keluarga pun memilih jalur hukum untuk menyelesaikan permasalahan ini setelah mendapat perlakuan kurang baik dari pihak DHL.

Dan kini proses hukum sedang berlangsung.

(TribunJualBeli.com/ Alieza Nurulita)