TRIBUNJUALBELI.COM - Pada 1 Maret 2018 pemblokiran kartu SIM yang tidak teregistrasi sudah dimulai.
Pemblokiran dilakukan lewat tiga tahap.
Tahap 1, per 1 Maret pemilik kartu sudah tak bisa melakukan panggilan dan SMS keluar.
Kartu hanya bisa menerima panggilan, terima SMS, dan penggunaan data.
Tahap 2, per 1 April 2018, dilanjutkan dengan pemblokiran panggilan masuk dan terima SMS.
Pengguna hanya bisa memakai layanan data internet.
Tahap 2, per 1 Mei 2018, semua fungsi kartu dihentikan total.
Jika saat ini kartu SIM kita terlanjur diblokir di level tahap 1, tak perlu panik. Kita bisa mengaktifkan kembali kartu SIM tersebut.
Caranya, dengan meregistrasi kartu kSIM kita.
Menurut Dirjen Penyelenggaraan Pos & Informatika (PPI) Ahamd M. Ramli, proses pemulihan SIM Card yang telah diblokir dijanjikan berlangsung dalam hitungan jam.
Namun patut diingat, batas akhir "pengampunan" ini hanya berlaku hingga 1 Mei 2018. Bagi yang belum tahu tata cara melakukan registrasi, bisa disimak langkah-langkah berikut.
Pelanggan Baru
Tata cara atau format registrasi via SMS bagi pengguna yang membeli kartu SIM perdana adalah sebagai berikut:
1. Indosat, Smartfren, Tri
NIK#NomorKK#
2. XL Axiata
Daftar#NIK#Nomor KK
3. Telkomsel
Reg(spasi)NIK#NomorKK
Jika sudah selesai mengetik format di atas, kirim SMS kamu ke nomor 4444.
Pelanggan Lama
Lain lagi dengan tata cara registrasi ulang via SMS bagi pelanggan lama. Berikut formatnya:
1. Indosat, Smartfren, dan Tri
ULANG#NIK#NomorKK#
2. XL Axiata
ULANG#NIK#NomorKK
3. Telkomsel
ULANG(spasi)NIK#NomorKK#
Jika sudah mengetik format di atas, kirim SMS ke nomor 4444. (*)
(Intisari.grid.id, Yoyok Prima Maulana)
Berita ini sudah tayang di halaman Intisari.grid.id pada tanggal 31 Maret 2018 pukul 09:30 WIB, dengan judul "Cara Aktifkan Kartu SIM yang Sudah Diblokir, Gampang Banget!"
Bisakah Membatalkan Registrasi Kartu SIM pada Nomor yang Tak Digunakan Lagi? Begini Caranya
TRIBUNJUALBELI.COM - Pemerintah telah mewajibkan para pengguna ponsel untuk meregistrasikan kartu SIM.
Registrasi dimulai pada 31 Oktober 2017 lalu hingga 28 Februari 2018.
Jika telah melewati waktu yang telah ditentukan maka akan dilakukan pemblokiran.
Pemblokiran pun telah dilakukan sejak 1 Maret 2018 lalu.
Meski telah diblokir, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menerapkan skema pemblokiran kartu SIM hingga beberapa tahap.
Jadi masih ada kesempatan untuk melakukan registrasi SIM untuk menyelamatkan nomor kesayangan.
Tahap pertama pada 1 - 31 Maret 2018, pemblokiran hanya pada layanan panggilan dan SMS keluar.
Pelanggan yang belum registrasi masih bisa menerima telpon, SMS masuk dan juga data internet.
Jika sampai 31 Maret masih belum registrasi, pada 1 April pelanggan juga tak bisa lagi menerima telpon dan pesan masuk.
Pelanggan yang belum registrasi itu hanya bisa menggunakan layanan data internet.
Jika pada tahap dua juga tak registrasi ulang, maka mulai 1 Mei 2018 pelanggan tak bisa lagi menggunakan kartu SIM miliknya.
Sebab mulai tanggal itu telah dilakukan pemblokiran secara total.
Nah bagi kamu yang telah mengalami pemblokiran pada tahap satu ini jangan panik dulu.
Meski diblokir, kamu masih bisa menerima panggilan dan pesan masuk serta layanan internet.
Namun kendati demikian, segeralah lakukan registrasi sebelum kartu SIM masuk pada pemblokiran tahap dua.
Caranya pun mudah, kamu tak harus pergi ke gerai layangan.
Lagi-lagi, cuma bermodalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di KTP serta nomor KK (Kartu Keluarga).
Meski kamu tak bisa berkirim pesan ke daftar kontakmu, kamu masih bisa SMS ke 4444.
Caranya pun sangat mudah.
Simak panduan berikut ini:
Registrasi prabayar untuk pelanggan baru
Telkomsel
Reg(spasi)NIK#NomorKK
XL Axiata
Daftar#NIK#Nomor KK
Indosat, Smartfren, Tri
NIK#NomorKK#
Prosedur khusus pengguna lama
Telkomsel
ULANG(spasi)NIK#NomorKK#
XL Axiata
ULANG#NIK#NomorKK
Indosat, Smartfren, dan Tri
ULANG#NIK#NomorKK#
Semua format pesan di atas dikirim ke nomor 4444
Dan nomor kesayangan terselamatkan dan masih bisa digunaka.
Terlepas dari hal itu, ada beberapa orang yang justru merasa menyesal telah melakukan registrasi.
Hal itu karena mereka merasa jika nomor yang telah diregistrasi tidak akan digunakan lagi.
Lalu bisakah membatalkan registrasi kartu SIM?
Tentu saja bisa.
Pemerintah telah menambahkan fitur pembatalan registrasi atau unregistered (unreg).
Unreg bisa dilakukan saat kartu SIM yang telah terlanjur didaftarkan.
Namun hal itu hanya bisa dilakukan di gerai operator.
"Kenapa hanya di gerai? Ini untuk menghindari pembatalan registrasi dilakukan oleh orang lain," ungkap Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Ahmad M. Ramli.
Dialnsir dari media online nasional, fitur unreg yang diberikan pemerintah untuk menghindari penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga oleh orang lain.
Sebab bisa jadi, NIK dan nomor Kartu Keluraga digunakan oleh orang lain untuk registrasi tanpa sepengetahuan.
Hal itu tentu akan merugikan karena pemerintah juga telah membatasi kepemilikan nomor seluler.
Dalam aturannya, satu NIK hanya boleh melakukan registrasi pada 3 nomor saja.
Jika memang membutuhkan lebih dari 3 nomor, maka penggunakan harus lakukan registrasi di gerai layanan.
(TribunJualBeli.com/ Alieza Nurulita)