0

Bisakah Membatalkan Registrasi Kartu SIM pada Nomor yang Tak Digunakan Lagi? Begini Caranya

Penulis: Alieza Nurulita Dewi
Bisakah Membatalkan Registrasi Kartu SIM pada Nomor yang Tak Digunakan Lagi? Begini Caranya

TRIBUNJUALBELI.COM - Pemerintah telah mewajibkan para pengguna ponsel untuk meregistrasikan kartu SIM.

Registrasi dimulai pada 31 Oktober 2017 lalu hingga 28 Februari 2018.

Jika telah melewati waktu yang telah ditentukan maka akan dilakukan pemblokiran.

Pemblokiran pun telah dilakukan sejak 1 Maret 2018 lalu.

Meski telah diblokir, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menerapkan skema pemblokiran kartu SIM hingga beberapa tahap.

Jadi masih ada kesempatan untuk melakukan registrasi SIM untuk menyelamatkan nomor kesayangan.

Tahap pertama pada 1 - 31 Maret 2018, pemblokiran hanya pada layanan panggilan dan SMS keluar.

Pelanggan yang belum registrasi masih bisa menerima telpon, SMS masuk dan juga data internet.

Jika sampai 31 Maret masih belum registrasi, pada 1 April pelanggan juga tak bisa lagi menerima telpon dan pesan masuk.

Pelanggan yang belum registrasi itu hanya bisa menggunakan layanan data internet.


 

Jika pada tahap dua juga tak registrasi ulang, maka mulai 1 Mei 2018 pelanggan tak bisa lagi menggunakan kartu SIM miliknya.

Sebab mulai tanggal itu telah dilakukan pemblokiran secara total.

Nah bagi kamu yang telah mengalami pemblokiran pada tahap satu ini jangan panik dulu.

Meski diblokir, kamu masih bisa menerima panggilan dan pesan masuk serta layanan internet.

Namun kendati demikian, segeralah lakukan registrasi sebelum kartu SIM masuk pada pemblokiran tahap dua.

Caranya pun mudah, kamu tak harus pergi ke gerai layangan.

Lagi-lagi, cuma bermodalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di KTP serta nomor KK (Kartu Keluarga).

Meski kamu tak bisa berkirim pesan ke daftar kontakmu, kamu masih bisa SMS ke 4444.

Caranya pun sangat mudah.

Simak panduan berikut ini:


 

Registrasi prabayar untuk pelanggan baru

Telkomsel

Reg(spasi)NIK#NomorKK

XL Axiata

Daftar#NIK#Nomor KK

Indosat, Smartfren, Tri

NIK#NomorKK#

Prosedur khusus pengguna lama

Telkomsel

ULANG(spasi)NIK#NomorKK#

XL Axiata

ULANG#NIK#NomorKK

Indosat, Smartfren, dan Tri

ULANG#NIK#NomorKK#

Semua format pesan di atas dikirim ke nomor 4444

Dan nomor kesayangan terselamatkan dan masih bisa digunaka.

Terlepas dari hal itu, ada beberapa orang yang justru merasa menyesal telah melakukan registrasi.


 

Hal itu karena mereka merasa jika nomor yang telah diregistrasi tidak akan digunakan lagi.

Lalu bisakah membatalkan registrasi kartu SIM?

Tentu saja bisa.

Pemerintah telah menambahkan fitur pembatalan registrasi atau unregistered (unreg).

Unreg bisa dilakukan saat kartu SIM yang telah terlanjur didaftarkan.

Namun hal itu hanya bisa dilakukan di gerai operator.

"Kenapa hanya di gerai? Ini untuk menghindari pembatalan registrasi dilakukan oleh orang lain," ungkap Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Ahmad M. Ramli.

Dialnsir dari media online nasional, fitur unreg yang diberikan pemerintah untuk menghindari penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga oleh orang lain.

Sebab bisa jadi, NIK dan nomor Kartu Keluraga digunakan oleh orang lain untuk registrasi tanpa sepengetahuan.

Hal itu tentu akan merugikan karena pemerintah juga telah membatasi kepemilikan nomor seluler.


 

Dalam aturannya, satu NIK hanya boleh melakukan registrasi pada 3 nomor saja.

Jika memang membutuhkan lebih dari 3 nomor, maka penggunakan harus lakukan registrasi di gerai layanan.

(TribunJualBeli.com/ Alieza Nurulita)