TRIBUNJUALBELI.COM - Bandara Soekarno Hatta belum lama ini mengeluarkan aturan tentang Power Bank yang boleh dibawa saat naik pesawat.
Dilansir dari akun twitter resmi @CGK_AP2 Soekarno-Hatta mengelurkan aturan power bank kapasitas berapa yang boleh dibawa.
Ada pembatasan mengenai kriteria powerbank seperti apa yang boleh dibawa ke dalam kabin pesawat dari segi kapasitas.
Aturan International Air Transport Association (IATA) menegaskan bahwa rating maksimal power bank yang dibolehkan masuk ke dalam kabin pesawat adalah 160 Wh (watt-hour).
Maskapai- maskapai di Indonesia juga menggunakan ketentuan dari IATA itu sebagai acuan.
Ketentuan tersebut dipertegas Direktorat Jenderal Perhubungan Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan dalam sebuah keterangan tertulis tentang keselamatan penerbangan yang dipublikasikan awal Maret 2018 ini.
Dalam keterangan tersebut diterangkan bahwa powerbank dengan rating di bawah 100 Wh dapat dibawa dalam bagasi kabin.
Sedangkan, powerbank dengan rating 100 Wh s.d. 160 Wh harus melalui persetujuan maskapai yang bersangkutan.
Adapun powerbank dengan rating lebih dari 160 Wh sama sekali dilarang untuk dibawa dalam penerbangan.
Di era gadget boros daya sekarang ini, pengisi daya mandiri atau baterai portabel alias powerbank menjadi aksesori yang wajib dibawa kemana pun.
Termasuk ketika bepergian dengan pesawat terbang.
Lalu sebanarnya apa alasan power bank dengan kapasitas tertentu tak boleh dibawa saat terbang?
Aturan otoritas penerbangan AS (FAA) yang menjadi acuan maskapai-maskapai di seluruh dunia.
Dalam aturan itu menyatakan bahwa baterai lithium dalam keadaan terpisah dari perangkat elektronik dan powerbank harus dibawa ke dalam kabin, tidak boleh dalam bagasi check-in.
Hal ini juga berlaku di Indonesia.
Baterai lithium dalam keadaan terpasang di perangkat elektronik (laptop, kamera, dan lain-lain kecuali e-cigarette dan vaporizer), menurut aturan FAA, boleh dibawa dalam bagasi check in asalkan perangkat yang bersangkutan dimatikan secara keseluruhan (bukan “sleep”).
Juga diamankan sehingga tak akan menyala tanpa sengaja.
Mangapa baterai lithium (lithium ion rechargeable dan lithium metal non-rechargeable) dilarang masuk bagasi check-in?
Baterai dengan material kimia jenis ini sangat efisien dalam menyimpan daya sehingga banyak digunakan di perangkat elektronik modern.
Perangkat tersebut ternyata juga rawan terbakar.
Apabila baterai lithium ditaruh dalam kargo pesawat di bagasi check-in, maka tak ada orang yang bisa menyadari apabila tiba-tiba terbakar hingga api sudah membesar dan membahayakan penerbangan.
Di dalam kabin, kalaupun mendadak terbakar, paling tidak kejadiannya akan segera diketahui dan bisa ditindak oleh awak pesawat.
Misalnya saja seperti yang terjadi dalam penerbangan China Southern Airlines dari Guangzhou ke Shanghai akhir Februari lalu.
Dalam kejadian itu, sebuah powerbank tiba-tiba dilalap api saat berada dalam tas di kompartemen overhead.
Hal itulah yang juga jadi perhatian berbagai maskapai di dunia, termasuk di Indonesia.
(TribunJualBeli.com/ Alieza Nurulita)