TRIBUNJUALBELI.COM - Lampu isyarat lalu lintas, sering dikenal dengan beragam nama di masyarakat: lampu APILL (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas), traffic light, lampu merah, hingga bangjo (Jawa: abang artinya merah, ijo artinya hijau).
Lampu ini mungkin adalah lampu yang paling terkenal di dunia, digunakan di seluruh negara yang punya jalan raya.
Begitu pula dengan warnanya yang khas: merah, kuning, dan hijau.
Sejak kecil kita pun selalu diajarkan bahwa saat lampu merah menyala, artinya kita harus berhenti.
Lalu saat lampu hijau menyala, kita baru dipersilakan untuk berjalan. Yang rancu, adalah lampu kuning.
Pakemnya, lampu kuning adalah isyarat untuk berhati-hati karena akan segera dilakukan perubahan isyarat lampu.
Bagi sebagian orang, lampu kuning artinya: "tambah kecepatan, keburu lampunya merah."
Lantas, kira-kira kenapa lampu isyarat lalu lintas berwarna merah, kuning, dan hijau?
Melansir dari laman Reader's Digest, sebelum adanya lampu lalu lintas di jalanan untuk mobil dan motor, yang muncul pertama kali adalah lampu isyarat untuk kereta api.
Awalnya lampu untuk isyarat lalu lintas ini punya tiga warna dengan tiga arti: merah untuk berhenti, hijau untuk hati-hati, dan putih untuk silakan jalan.
Namun gara-gara warna lampu ini, di sekitar perlintasan kereta malah sering terjadi kecelakaan pada malam hari.
Masinis salah melihat lampu putih yang dikira adalah bintang.
Akhirnya, perusahaan kereta api mengubah isyarat, lampu hijau menandakan anjuran untuk terus berjalan.
Warna merah sering digunakan sebagai indikasi sesuatu yang berbahaya.
Warna merah adalah warna yang memancarkan gelombang terpanjang, jadi tetap bisa dilihat dari jarak yang jauh.
Itulah kenapa lampu untuk isyarat berhenti menggunakan warna merah.
Ini agar pengemudi bisa melihat dari jauh dan tidak harus berhenti secara mendadak.
Kuning punya gelombang warna yang lebih pendek dari pada merah, tapi masih jauh lebih panjang daripada hijau.
Inilah kenapa beberapa rambu-rambu di jalan juga menggunakan warna kuning, seperti rambu awas dan zona sekolah.
Sementara, merah juga sering digunakan untuk rambu-rambu yang sifatnya keras, seperti stop, dilarang parkir, atau zona bahaya. (*)
(Grid.id, Andika Thaselia)
Berita ini sudah tayang di halaman Grid.id pada tanggal 02 Maret 2018 pukul 08:52 WIB, dengan judul "Kenapa Lampu Isyarat Lalu Lintas Berwarna Merah, Kuning, dan Hijau?"