0

Sudah Registrasi Kartu SIM? Kenali Ciri Ciri Registrasi SIM yang Berhasil

Penulis: ANDKP
Sudah Registrasi Kartu SIM? Kenali Ciri Ciri Registrasi SIM yang Berhasil

TRIBUNJUALBELI.COM - Tenggat untuk registrasi kartu SIM prabayar semakin dekat, yakni 28 Februari 2018 atau kurang lebih satu pekan dari sekarang.

Anda yang belum registrasi dengan memasukkan nomor KK dan KTP diimbau untuk tak menunda hingga detik-detik terakhir.

Hal ini dilakukan untuk mencegah error pada sistem karena terjadi penumpukan ketika mepet tenggat.

Cara registrasi pun beragam, bisa lewat SMS ke 4444, situs, dan aplikasi masing-masing operator, atau datang langsung ke gerai resmi masing-masing operator.

Lantas bagaimana ciri-ciri kartu SIM prabayar yang telah berhasil registrasi?

Ciri pertama, jika registrasi lewat SMS, Anda akan menerima balasan yang mengatakan registrasi berhasil dilakukan. Jika tak berhasil, ada beberapa alasan yang lumrah ditemukan.

Misalnya, salah memasukkan angka, nomor KK berganti karena berpindah domisili, atau NIK dan KK diblokir Dukcapil Kemendagri karena ada data ganda.

Anda bisa langsung datang ke gerai operator masing-masing untuk mendaftar secara manual dan mengisi surat pernyataan.

Khusus pelanggan Telkomsel, jika gagal registrasi bisa meminta bantuan melalui call center tanpa harus datang ke GraPari.

Ciri kedua, nomor yang telah teregistrasi tak akan dibanjiri SMS dari 4444 secara berkala. Nomor tersebut dalam periode waktu tertentu akan mengingatkan pelanggan yang belum registrasi untuk segera registrasi.

Anda bisa pula mengecek sendiri apakah nomor telah teregistrasi atau belum.


Masing-masing operator telah menyediakan fitur pengecekan melalui beragam mekanisme, baik via tautan situs, USSD, maupun SMS.

Pengguna Telkomsel (Simpati, Kartu As), Indosat, XL, Tri, dan Smartfren dapat mengecek nomornya melalui tautan ini.

Nomor Anda akan diblokir secara bertahap jika tak juga registrasi hingga 28 Februari 2018.

Mulanya beberapa fungsi nomor selular tak berfungsi, lantas lama-lama bakal diblokir sepenuhnya.

Registrasi ini sejatinya memiliki tujuan yang baik, yakni memberikan perlindungan terhadap konsumen terkait penyalahgunaan nomor ponsel oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab seperti upaya penipuan dan hoaks.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ciri-ciri Kartu SIM Prabayar yang Sudah Berhasil Registrasi"

Penjelasan tentang Tahap Pemblokiran yang akan Diberikan pada Pelanggan Kartu SIM yang 'Bandel' Sepelakan Registrasi


TRIBUNJUALBELI.COM - Pelanggan baru kartu seluler prabayar ( SIM card perdana) diwajibkan melakukan registrasi dengan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) sejak Selasa 31 Oktober 2017.

Pelanggan lama (SIM card aktif) yang sudah menggunakan kartu sebelum 31 Oktober 2017 juga diwajibkan melakukan registrasi yang sama.

Tenggat waktu untuk pelanggan lama dan baru untuk melakukan registrasi adalah 28 Februari 2018.

Apabila pelanggan masih belum melakukan registrasi setelah lewat deadline 28 Februari 2018 tersebut, akan ada sanksi berupa pemblokiran bertahap.

Sebagaimana dirangkum KompasTekno, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2017 menjelaskan bahwa tahap-tahap pemblokiran tersebut dimulai dari pemblokiran panggilan keluar (outgoing call) dan pesan singkat keluar (outgoing SMS).

Tahap kedua berupa pemblokiran panggilan masuk (incoming call) dan pesan singkat masuk (incoming SMS) yang akan diterapkan 15 hari sejak tahap pemblokiran pertama apabila pelanggan masih belum melakukan registrasi.

Kemudian menyusul tahap ketiga, yakni pemblokiran layanan data internet yang akan diterapkan 15 hari sejak tahap pemblokiran kedua apabila pelanggan masih belum melakukan registrasi.

Pelanggan kartu SIM yang terkena pemblokiran seperti tersebut di atas masih bisa menggunakan nomornya untuk melakukan registrasi dengan mengirim SMS ke nomor 4444.

Cara registrasi

Untuk menghindari pemblokiran tersebut, lakukan registrasi kartu SIM prabayar sebelum tanggal 28 Februari 2018.

Registrasi bisa dilakukan secara mandiri, cukup dengan bermodal NIK di e-KTP dan nomor KK.


Selain di e-KTP, NIK juga tertera di lembaran KK, di kolom di samping nama anggota keluarga. Pelanggan mesti menggunakan NIK dan nomor KK asli.

NIK dan nomor KK palsu tidak bisa digunakan karena informasi yang dikirmkan pelanggan akan diverifikasi kebenarannya oleh operator ke database Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Tidak perlu mencantumkan nama ibu kandung dalam proses registrasi.

Pengiriman SMS registrasi ke nomor 4444 juga tidak dikenai biaya alias gratis. Daftar baru/ulang kartu seluler juga bisa dilakukan via internet. (*)

(Kompas.com, Oik Yusuf)

Berita ini sudah tayang di halaman Kompas.com pada tanggal 22 Februari 2018, pukul 12.58 WIB dengan judul "Begini Tahapan Pemblokiran Jika Terlambat Registrasi Kartu SIM"