zoom-in lihat foto Stop Jasa Calo Karena Urus Sendiri Lebih Mudah, Ini Rincian Biaya Administrasi Penerbitan SIM Tahun 2018 yang Perlu diketahui!
Ilustrasi/Muria News - MuriaNewsCom

TRIBUNJUALBELI.COM - Surat Ijin Mengemudi atau biasa disingkat SIM memang wajib dimiliki setiap pengendara kendaraan bermotor.

SIM menjadi syarat wajib untuk pengendara agar bisa menggunakan kendaraan bermotor di jalan dengan masa berlaku yakni 5 tahun.

Sebelum masa berlaku habis sebaiknya segera diperpanjang, apabila terlambat harus membuat baru lagi.

Untuk memperpanjang atau membuat SIM, ada biaya administrasi yang harus dikeluarkan oleh pemilik SIM.

Berikut beberapa biaya administrasi yang harus dikeluarkan pemilik SIM.

Facebook.com/MIK SEMAR (Media Informasi Kota Semarang)
Biaya administrasi pembuatan dan perpanjangan SIM

Biaya Administrasi Penerbitan SIM Tahun 2018 (Baru/Pengalihan Golongan)

1. SIM A : Rp 120.000
2. SIM A Umum : Rp 120.000
3. SIM B1 : Rp 120.000
4. SIM B1 Umum : Rp 120.000



5. SIM BII : Rp 120.000
6. SIM BII Umum : Rp 120.000
7. SIM C : Rp 100.000
8. SIM CI : Rp 100.000
9. SIM CII : Rp 100.000
10. SIM D : Rp 50.000
11. SIM DI : Rp 50.000

Biaya Administrasi Penerbitan SIM Tahun 2018 (Perpanjangan/Hilang/Rusak)

1. SIM A : Rp 80.000
2. SIM A Umum : Rp 80.000
3. SIM B1 : Rp 80.000
4. SIM B1 Umum : Rp 80.000
5. SIM BII : Rp 80.000
6. SIM BII Umum : Rp 80.000
7. SIM C : Rp 75.000
8. SIM CI : Rp 75.000
9. SIM CII : Rp 75.000
10. SIM D : Rp 30.000
11. SIM DI : Rp 30.000


2 dari 2 halaman

Biaya tersebut sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Tidak ada perubahan harga dari tahun sebelumnya dikarenakan belum ada peraturan baru.

Catat yak sob, barangkali ingin membuat atau memperpanjang SIM!

(Gridoto.com/Haryadi Hidayat (Iday))

Berita ini sudah ditayangkan di laman Gridoto.com dengan judul Ini Dia Biaya Administrasi Penerbitan SIM Tahun 2018

Selanjutnya