TRIBUNJUALBELI.COM - Pada 31 Oktober 2017 para pengguna kartu SIM prabayar wajib mulai melakukan daftar ulang.
Jika sampai 28 Februari 2018 belum mendaftar, nomor akan diblokir.
Seluruh pelanggan kartu SIM prabayar diwajibkan mendaftar, paling lambat pada 28 Februari 2018.
Jika tidak melakukan registrasi, akan ada sanksi seperti pemblokiran nomor secara bertahap.
Memang pengguna kartu prabayar lama kini wajib mendaftarkan diri menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK).
Tujuan dari daftar ulang kartu SIM prabayar ini untuk mendata kembali pengguna smartphone yang ada di Indonesia.
Pendaftaran ulang menggunakan nomor KTP atau KK ini banyak dikeluhkan masyarakat karena ada beberapa orang KTPnya hilang atau belum jadi.
Dilansir dari Intisari.grid.id Direktur Utama Telkomsel, Ririek Adriansyah mencontohkan nomor KK yang jarang diingat orang.
Padahal, nomor KK ini adalah salah satu syarat utama untuk registrasi.
Jikalau KTP hilang maka dapat digunakan nomer KK.
Jika KTP dan KK hilang, sebagai gantinya yaitu dengan menggunakan nomor kartu izin tinggal dari kelurahan atau kecamatan yang bersangkutan.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!