TRIBUNJUALBELI.COM - Publik Indonesia baru saja dihebohkan dengan beredarnya surat gugatan cerai dari Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kepada istrinya, Veronica Tan.
Ahok sendiri sampai saat ini masih mendekam di penjara Mako Brimob karena kasus penistaan agama yang dilakukannya.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini dikenai vonis penjara selama 2 tahun.
Pihak pengacara Ahok pun mengklarifikasi kebenaran isu tersebut.
Dilansir dari laman Kompas.com, surat gugatan Ahok telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Jumat lalu (5/1/2018).
Ahok menyerahkan surat kuasa kepada kuasa hukumnya Josefina dan juga adik kandungnya Lety Indra untuk mengurus perceraiannya.
Selain menggugat cerai, Ahok juga meminta hak asuh penuh atas ketiga anak mereka.
Masih belum tahu secara pasti apa alasan Ahok menggugat cerai istrinya.
Tetapi berdasar sebuah studi baru dari kriminolog Sonja Siennick dan Eric Steward dari Florida State University dan Jeremy Staff dari Penn State, telah menemukan bahwa ternyata hukuman penjara memang memiliki efek yang terbilang cukup besar terhadap pernikahan narapidananya.
Hasil studi menemukan dibanding sebelumnya, ternyata banyak pasangan yang melaporkan bahwa pernikahan mereka jadi kurang harmonis setelah salah satu pasangan dipenjara.
Para mantan narapidana mengatakan, setelah mereka keluar penjara, terjadi lebih banyak kekerasan dalam rumah tangga mereka.
Dilansir dari laman Vox, berikut hasil studi tentang efek penjara terhadap pernikahan dan perceraian narapidananya:
1. Meningkatkan angka perceraian
Studi secara konsisten menunjukkan bahwa hukuman penjara yang terjadi pada pasangan menikah bisa mempengaruhi meningkatnya risiko perceraian.
Ketika salah satu pasangan dikenai hukuman penjara sebelum menikah, kemungkinan perpisahan mereka tidak meningkat.
Tapi ketika hukuman penjara terjadi pada pasangan yang sudah menikah, barulah hal ini meningkatkan risiko perceraian.
2. Setelah lepas penjara, risiko perceraian tetap ada
Banyak pasangan merasa optimis, setelah pasangan yang dipenjara keluar, pernikahan mereka akan kembali baik-baik saja.
Sayangnya, hal ini tidak benar.
Satu studi dari Belanda menemukan, 10 tahun selepas dari penjara, risiko perceraian pasangan masih terus meningkat.
3. 32 persen untuk setiap satu tahun
Semakin lama seseorang mendekam dipenjara, semakin berisiko pernikahannya akan gagal.
Satu studi baru menemukan, setiap satu tahun seseorang di penjara, pernikahannya berisiko berakhir dengan perceraian sebanyak 32 persen.
Dari hasil studi tersebut juga ditemukan bahwa ternyata tekanan dalam pernikahan narapidana yang menyebabkan perceraian bisa terjadi karena adanya tekanan dari pihak luar.
Stigma yang melingkupi mantan narapidana membuat pasangan mereka jadi lebih sungkan untuk terus berada di sisinya.
Akibatnya, pasangan mantan narapidana ini menjadi lebih mudah untuk meninggalkan mereka. (*)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!