zoom-in lihat foto Wow, Begini Wujud Barang-barang Mewah Pemberian Raja Salman Kepada Pejabat Negara, Bikin Tercengang!
Tribun Jatim-Tribunnews.com

TRIBUNJUALBELI.COM - Gubernur Bali, I Made Mangku Pastika masuk dalam jajaran pejabat pemerintah yang melaporkan dan memberikan barang gratifikasi pemberian dari Raja Arab Saudi, Raja Salman bin Abdulaziz Al Saud saat berkunjung ke Indonesia.

Selain Gubernur Bali, dalam kurun waktu 7-15 Maret 2017 ada pula tiga menteri dan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian yang melaporkan gratifikasi tersebut.

Baca juga : Cari Jam Tangan Berkelas Harga Bersahabat? Ini Pilihannya!

Informasi yang dihimpun dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), satu set perhiasan yang diterima I Made Mangku Pastika yakni satu set aksesoris terdiri dari satu jam Rolex Sky-Dweller, satu jam meja Rolex Desk Clock 8235, satu pasang manset emas merek Chopard, satu ballpoint emas merek Chopard, dan satu buah tasbih berwarna kuning keemasan.

Tribunnews/Herudin
Tribunnews/Herudin

Lalu, siapa lagi dua menteri yang menerima gratifikasi?

Identitas mereka tidak diungkap oleh KPK karena kedua pelapor keberatan jika namanya diungkap.

"KPK akomodasi apabila pelapor beralasan keberatan kalau namanya disebut. Berbeda dengan Kapolri yang memang menyerahkan langsung pedang berlapis emas ke KPK," terang Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/3/2017).

Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (15/3/2017) memamerkan sejumlah barang mewah hasil gratifikasi atau pemberian dari Raja Arab Saudi, Raja Salman bin Abdulaziz Al Saud beserta rombongan yang berkunjung ke Indonesia sejak 1 Maret 2017 hingga 12 Maret 2017 lalu.

Menurut Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono, barang-barang gratifikasi itu dilaporkan ke KPK dalam periode 7-15 Maret 2017.

"Barang-barang gratifikasi dari pemerintah Arab Saudi ini dilaporkan oleh tiga menteri, Kapolri, dan satu kepala daerah," ucap Giri Suprapdiono di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.


Atas penyerahan dan laporan dari pejabat negara termasuk Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, Giri Suprapdiono mengapresiasi ‎pihak-pihak tersebut karena telah memberikan contoh yang baik.

2 dari 2 halaman

"Kami apresiasi para pihak yang melaporkan dalam konteks pemberian kunjungan negara karena pihak pemberi memberikan untuk maksud menjalin hubungan baik antar negara."

"Lalu dari perspektif penerima memang memiliki kewajiban untuk melapor," ungkap Giri Suprapdiono.

Baca juga : Super Sporty! Jam Tangan Ini Bikin Kamu Makin Gagah Lho!

Berikut rincian barang-barang gratifikasi tersebut :
1. Satu buah pedang berwarna keemasan

2. Satu buah belati

3. Satu set aksesoris terdiri dari satu jam Rolex Sky-Dweller, satu jam meja Rolex Desk Clock 8235, satu pasang manset emas merek Chopard, satu ballpoint emas merek Chopard, dan satu buah tasbih berwarna kuning keemasan.

4. Satu set aksesoris terdiri dari satu jam tangan Mouawad Grande Ellipse, satu buah cincin emas 18 karat bertahta satu buah princess cut diamonds dan 16 buah white diamonds 1.395cts, satu pasang manset bertahta emas satu princess cut diamonds 2.130cts dan 32 white diamonds, satu buah ballpoint merek Mouawad, dan satu tasbih berwarna hitam.

Tribunnews.com/Herudin
Tribunnews.com/Herudin
Tribunnews.com/Herudin
Tribunnews.com/Herudin
Tribunnews.com/Herudin
Tribunnews.com/Herudin

Giri Suprapdiono melanjutkan, ‎pihaknya memberikan batas waktu 30 hari bagi pihak-pihak lain yang menerima gratifikasi dari Pemerintah Arab Saudi untuk melapor ke KPK.

Simak : Bosen Pake Jam Tangan yang Itu-itu Aja? Ini Lho Pilihan Terbaiknya! Mewah Banget!

Karena apabila tidak, barang berharga tersebut akan dianggap sebagai suap dan penerima yang tidak melaporkan akan dikenakan pidana suap.

Lebih lanjut mengenai berapa jumlah barang tersebut jika ditaksir dalam nilai rupiah, Giri Suprapdiono menjawab tidak tahu karena pihaknya memerlukan waktu untuk menghitung.

"Mohon maaf, kami tidak bisa pastikan berapa jika ditaksir dalam rupiah karena harus dicek dulu ini asli emas atau tidak. Kami butuh waktu 30 hari kerja," tambahnya.

(Tribunnews.com/Theresia Felisiani)

Selanjutnya