zoom-in lihat foto Berantas 'Razia 'Iseng', Begini Cara Melaporkannya Ke PROPAM Polri, Praktis Tanpa Harus ke Kantor Polisi
Ilustrasi/en.hukumonline.com

TRIBUNJUALBELI.COM - Razia kendaraan adalah salah satu agenda polisi yang rutin dilakukan untuk memantau kemungkinan pelanggaran lalu lintas.

Razia sendiri masih sering menuai pro dan kontra bagi masyarakat Indonesia.

Hal tersebut salah satunya adalah masih adanya praktik razia ilegal yang dilakukan oleh oknum tak bertanggung jawab.

Untuk mengetahuinya, kenali razia legal dan ilegal dengan mengetahui 5 syarat sah dari sebuah razia.

Syarat tersebut adalah adanya papan pemberitahuan razia kendaraan, adanya surat tugas yang sah, adanya papan pemberitahuan warna kuning saat razia malam hari, petugas wajib pakai seragam dan atribut, dan hanya polisi lalu lintas yang berhak menilang.

Jika tidak memenuhi persayaratan tersebut, bisa dipastikan itu razia ilegal.

Jika menemukan razia ilegal, kamu harus lapor ke Divisi Provesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (PROPAM Polri).


Caranya mudah kok, bisa online juga.

Klik link Pengaduan Masyarakat ini, lalu isi lengkap formulir pengaduan dan submit.

Atau bisa juga lewat telepon ke nomor (021) 7393350/7218016.

2 dari 4 halaman

Ayo laporkan!

Berita ini sudah tayang di Otomotifnet, dengan judul Lapor Razia Ilegal Ternyata Gampang Banget, Gak Perlu Ke Kantor Polisi

Pengendara Wajib Tahu, Polisi Ternyata Tak Berhak Menilang Jika Pajak Kendaraan Menunggak Lho!

Kepolisian telah selesai menggelar operasi rutin tahunan, Operasi Zebra 2017.

Operasi ini digelar serempak se-Indonesia mulai pada tanggal 1 hingga 14 November 2017 kemarin.

Berbagai pelanggaran lalu lintas tentunya mendapatkan hukuman berupa tilang.

Lantas apakah pajak kendaraan bermotor yang tidak dibayarkan bisa dilakukan penilangan oleh kepolisian?

Dikutip dari Tribunnews, Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Semarang, Theodorus Yosep Parera mengatakan, kepolisian tidak bisa melakukan penilangan apabila mendapati pengendara menunggak pajak kendaraan bermotor.

Menurut Yosep, hal itu telah diatur dalam pasal 280 juncto pasal 68 ayat 1 sampai 6 Undang Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


"Kalau pajak kendaraan yang mati polisi tidak dapat melakukan penilangan atau menerapkan sanksi pidana," ujar Yosep, Rabu (22/11/2017).

Menurut Yosep, penindakan hanya boleh dilakukan apabila masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang berlaku lima tahun mati dan tidak diperpanjang.

"Jadi ketentuan pidana apabila STNK yang mati, bukan pajaknya. Itu sesuai pasal 68 ayat 1 Undang Undang nomor 22 tahun 2009," katanya.

Menurut Yosep, surat ketetapan pajak daerah yang menjadi satu kesatuan dengan STNK bukanlah ranah Undang-Undang Lalu Lintas.

"Bagaimanapun aturan pajak itu masuk dan tunduk pada Undang Undang Perpajakan. Langkah yang paling pas diambil kepolisian adalah mengarahkan pengendara untuk segera melunasi pajak kendaraannya," katanya.

3 dari 4 halaman

Sanksi yang diberikan kepada pengendara menunggak pajak kendaraan berupa sanksi administrasi sesuai tertera dalam aturan DLL-AJR (Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya) dan peraturan yang berlaku di instansi terkait.

(Gridoto.com/Akbar Kemas)

Berita ini sudah tayang di laman Gridoto.com dengan judul Wah, Pajak Kendaraan Menunggak, Ternyata Polisi Tidak Berhak Menilang

Jangan Sepelekan 13 Hal Ini Jika Tak Ingin Terkena Razia 'Operasi Zebra Jaya 2017', Nomor 6 Banyak yang Melakukan!

Razia 'Operasi Zebra Jaya 2017' akan di mulai, Rabu (16/11/2017)  hingga Selasa (29/11/2017).

Razia ini lamanya selama dua pekan atau 14 hari.


Operasi lalu lintas bersandi 'Zebra' ini akan digelar secara serentak di Indonesia oleh Polri.

Nah, bagi pelanggar akan dijatuhi sanksi berdasarkan Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sanksinya berupa denda hingga ancaman pidana kurungan.

Berikut rincian sanksinya sebagaimana dikutip dari fanpage Divisi Humas Polri pada Facebook.

1. pengendara yang tidak memiliki SIM terancam pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta,

4 dari 4 halaman

2. pengendara yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dikurung paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,

3. pengendara yang tidak memasang tanda nomor kendaraan bermotor alias plat nomor polisi terancam kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu,

4. pelanggaran syarat teknis laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, lampu mundur, pengelap kaca, bumper, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu untuk sepeda motor dan Rp 500 ribu untuk mobil,

5. pengendara mobil yang tidak membawa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,

6. melanggar rambu lalu lintas terancam kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu,


7. melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu,

8. pengendara yang tidak membawa STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu,

9. tidak memakai sabuk keselamatan dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,

10. pengendara atau penumpang sepeda motor yang tidak mengenakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250 ribu,

11. pengemudi yang tidak menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu dipidana dengan kurungan satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,

12. mengendarai sepeda motor tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari dipenjara paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu.

13. berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. (Anicetus Agung Brata Kusuma Winata/Motorplus)

Berita ini telah ditayangkan di Motorplus dengan judul Ini 13 Sanksi Bila Bikers Tercyduck Melanggar Lalu Lintas, Poin Ke 1 Paling Sadis..

Waspadalah! Ternyata 7 Jenis Variasi Pelat Nomor Kendaraan Inilah yang Jadi Incaran Tilang Polisi



Selanjutnya