TRIBUNJUALBELI.COM - Masih ingat kecelakaan Nicky Hayden, juara dunia MotoGP 2006, yang berujung pada kematiannya, beberapa waktu lalu?
Ternyata kejadian itu membuka banyak perhatian terhadap keselamatan di jalan raya.
Salah satunya, terkait dengan informasi mengenai kegiatan bersepeda Hayden, yang dilakukan dengan sambil mendengarkan musik melalui headphone yang tersambung ke Ipod.
Situasi ini membuatnya tidak meyadari kondisi sekelilingnya sehingga tertabrak mobil.
Kegiatan mendengarkan musik sembari berkendara juga kerap ditemui di jalan raya Indonesia. Padahal ini melanggar undang-undang dan berpotensi untuk ditindak petugas kepolisian yang tengah bertugas.
”Mendengarkan musik sambil berkendara itu masuk dari segi hukum terutama UU No 22 tahun 2009 mengenai lalu lintas."
"Berkendara di jalan harus konsentrasi penuh dan jauh dari kegiatan yang mengganggu,” ucap Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Center (JDDC).
Dalam UU No 22 tahun 2009 pada pasal 106 ayat 1, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Yang dimaksud dengan penuh konsentrasi adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga mempengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan.
Pada pasal 283 diatur mengenai besaran hukuman jika kedapatan tidak berkonsentrasi di jalan.
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
(Otomania.com/Donny Apriliananda)
Berita ini sudah tayang di Otomania.com, dengan judul Berkendara Pakai "Earphone", Awas Tilang
Pengendara Wajib Tahu, Polisi Ternyata Tak Berhak Menilang Jika Pajak Kendaraan Menunggak Lho!
Kepolisian telah selesai menggelar operasi rutin tahunan, Operasi Zebra 2017.|
Operasi ini digelar serempak se-Indonesia mulai pada tanggal 1 hingga 14 November 2017 kemarin.
Berbagai pelanggaran lalu lintas tentunya mendapatkan hukuman berupa tilang.
Lantas apakah pajak kendaraan bermotor yang tidak dibayarkan bisa dilakukan penilangan oleh kepolisian?
Dikutip dari Tribunnews, Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Semarang, Theodorus Yosep Parera mengatakan, kepolisian tidak bisa melakukan penilangan apabila mendapati pengendara menunggak pajak kendaraan bermotor.
Menurut Yosep, hal itu telah diatur dalam pasal 280 juncto pasal 68 ayat 1 sampai 6 Undang Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kalau pajak kendaraan yang mati polisi tidak dapat melakukan penilangan atau menerapkan sanksi pidana," ujar Yosep, Rabu (22/11/2017).
Menurut Yosep, penindakan hanya boleh dilakukan apabila masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang berlaku lima tahun mati dan tidak diperpanjang.
"Jadi ketentuan pidana apabila STNK yang mati, bukan pajaknya. Itu sesuai pasal 68 ayat 1 Undang Undang nomor 22 tahun 2009," katanya.
Menurut Yosep, surat ketetapan pajak daerah yang menjadi satu kesatuan dengan STNK bukanlah ranah Undang-Undang Lalu Lintas.
"Bagaimanapun aturan pajak itu masuk dan tunduk pada Undang Undang Perpajakan. Langkah yang paling pas diambil kepolisian adalah mengarahkan pengendara untuk segera melunasi pajak kendaraannya," katanya.
Sanksi yang diberikan kepada pengendara menunggak pajak kendaraan berupa sanksi administrasi sesuai tertera dalam aturan DLL-AJR (Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya) dan peraturan yang berlaku di instansi terkait.
(Gridoto.com/Akbar Kemas)
Berita ini sudah tayang di laman Gridoto.com dengan judul Wah, Pajak Kendaraan Menunggak, Ternyata Polisi Tidak Berhak Menilang

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!