zoom-in lihat foto Heboh Rencana BPJS Kesehatan Hapus Tanggungan 8 Macam Penyakit Ini, Begini Komentar Anggota Komisi IX DPR RI
Heboh Rencana BPJS Kesehatan Hapus Tanggungan 8 Macam Penyakit Ini, Begini Komentar Anggota Komisi IX DPR RI

TRIBUNJUALBELI.COM - Anggota Komisi IX DPR, Okky Asokawati, turut angkat bicara terkait rencana BPJS Kesehatan yang akan menghapus tanggungan pendanaan terhadap penyakit-penyakit tertentu yang tidak menular.

Sedikitnya ada delapan jenis penyakit yang pendanaannya tidak ditanggung BPJS Kesehatan, melainkan dibebankan kepada pasien, yaitu penyakit jantung, kanker, gagal ginjal, stroke, thalasemia, sirosis hati, leukimia, dan hemofilia.

"Menurut saya itu suatu wacana yang perlu dipertimbangkan kembali," ujar politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Solo, Jawa Tengah, Sabtu (25/11/2017).

"Karena bukan supaya tidak ditanggung, tetapi bagaimana BPJS Kesehatan sendiri kemudian juga transparan dalam hal keuangannya."

"Transparan ketika membuat rencana kerja anggaran tahunannya dan transparan di dalam membuat perjanjian-perjanjian, baik dengan pelayanan kesehatan maupun pelayanan obat," katanya.

Untuk itu, pihaknya meminta agar BPJS Kesehatan memikirkan dan mempertimbangkan terkait rencana tersebut.

Disamping itu, BPJS Kesehatan harus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan sebelum memutuskan kebijakan tersebut.

"Saya setuju kalau Bu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) mengatakan tidak akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan selama BPJS Kesehatan belum memperbaiki sistem administrasi, operasionalisasi, dan lainnya," ucapnya.


Anggota Komisi IX DPR RI Okky Asokawati di Solo, Jawa Tengah, Sabtu (25/11/2017).(KOMPAS.com/Labib Zamani)
Anggota Komisi IX DPR RI Okky Asokawati di Solo, Jawa Tengah, Sabtu (25/11/2017).(KOMPAS.com/Labib Zamani)

Mengacu pada UUD 1945, kata Okky, negara memang hadir di dalam kesejahteraan rakyatnya. Jangan sampai kemudian masyarakat diminta membayar dan menanggung biaya sendiri terhadap penyakit tertentu tersebut. 

"Artinya, kalau masyarakat harus membayar sendiri, negara tidak hadir untuk menyejahterakan rakyatnya," ujarnya.

"Selama cara berpikir masyarakat itu masih kuratif, bukan preventif, selama mereka kalau sakit ada yang mengobati, tidak bagaimana cara hidup yang benar dan baik, selama masih kuratif kita pasti akan kebobolan," katanya. (Kompas.com/Labib Zamani)

Berita ini sudah tayang di laman Kompas.com dengan judul BPJS Kesehatan Akan Hapus Tanggungan 8 Penyakit, Komisi IX Turur Berkomentar

Bantah Isu Penghapusan Jaminan Biaya 8 Penyakit, Ternyata Ini yang Bakal Dilakukan BPJS Kesehatan untuk Hadapi Defisit Keuangan

2 dari 4 halaman

TRIBUNJUALBELI.COM - Sejak Jumat (24/11/2017), di berbagai media pemberitaan, beredar informasi bahwa BPJS Kesehatan sudah tak menanggung lagi 8 penyakit katastropik.

Berbagai kekhawatiran di tengah masyarakat merebak, dan bahkan memicu komentar dari berbagai pihak.

Sebanyak 8 penyakit katastropik tersebut adalah jantung, gagal ginjal, kanker, stroke, sirosis hepatitis, thalassemia, leukimia dan hemofilia.

Menanggapi hal tersebut, pihak BPJS menyatakan bahwa informasi tersebut tak sepenuhnya betul. 

Kepala Humas BPJS Kesehatan Nopi Hidayat pun mengeluarkan siaran pers terkait isu tersebut.

Ia menceritakan awal mula salah informasi yang beredar di masyarakat. 


Kesalahpahaman berawal dari sebuah diskusi yang digelar pada Kamis lalu (23/11/2017). BPJS Kesehatan diminta paparan tentang perkembangan pengelolaan JKN-KIS.

Lalu dalam paparan tersebut ditampilkan sebagai gambaran di Jepang, Korea, Jerman, dan negara-negara lainnya yang menerapkan cost sharing.

"Pada saat itu kami memberikan referensi akademik. Jadi jangan salah paham duluan, ya," kata Nopi.

Menurut Nopi, saat era Askes dulu, pemerintah memberikan dana subsidi bagi penyakit-penyakit katastropik.

3 dari 4 halaman

Pemberian dana tersebut dilakukan sejak tahun 2004 sampai dengan tahun 2013.

"Sejak PT Askes (Persero) bertransformasi menjadi BPJS Kesehatan pada 2014 lalu sampai sekarang, belum ada regulasi tentang subsidi pemerintah untuk penyakit katastropik. Padahal dulu ada subsidi. Saat ini hal tersebut tengah diusulkan untuk revisi Perpres," jelas Nopi.

Ia pun menegaskan bahwa sampai dengan saat ini, BPJS Kesehatan tetap menjamin ke-8 penyakit tersebut sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh regulasi pemerintah.

"Jadi masyarakat tak perlu khawatir. Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan, maka kami akan jamin biayanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkapnya.

Sebagai badan hukum publik yang berada di bawah naungan Presiden langsung, Nopi juga mengatakan bahwa pihaknya tunduk dan patuh terhadap segala kebijakan yang ditetapkan nantinya oleh pemerintah.

"Dalam mengambil kebijakan, pemerintah pasti memperhatikan kebutuhan masyarakat dan kondisi di lapangan. Yang jelas prioritas kami saat ini adalah memberikan pelayanan terbaik bagi peserta JKN-KIS," katanya. 


Sebelumnya Kompas.commemberitakan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus mencari jalan untuk mengatasi defisit keuangannya.

Salah satu caranya, dengan melibatkan peserta BPJS mendanai biaya perawatan (cost sharing) untuk penyakit yang butuh perawatan medis lama dan berbiaya tinggi (katastropik)

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengatakan, pembiayaan perawatan penyakit katastropik selama ini cukup menguras kantong BPJS Kesehatan.

Setidaknya ada delapan penyakit katastropik yang akan dipilih untuk dibiayai dengan skema cost sharing.

4 dari 4 halaman

Yakni, jantung, gagal ginjal, kanker, stroke, sirosis hepatitis, thalasemia, leukimia dan hemofilia.

Untuk penyakit jantung misalnya, sepanjang Januari-September 2017 saja ada 7,08 juta kasus dengan total klaim mencapai Rp 6,51 triliun.

Pada tahun 2016, ada 6,52 juta kasus dengan total biaya Rp 7,48 triliun.

Bahkan sepanjang sembilan bulan pertama tahun ini, ada 10,80 juta kasus dari delapan penyakit katastropik yang menguras biaya BPJS Kesehatan sebesar Rp 12,29 triliun.

Jumlah itu setara dengan 19,68 persen dari total biaya pelayanan kesehatan yang BPJS Kesehatan hingga September 2017. "Cost sharing ini harus kami sampaikan supaya masyarakat tidak kaget," kata Fahmi, Kamis (23/11/2017).

Namun, Fahmi masih belum merinci porsi pendanaan perawatan yang akan dibebankan kepada peserta BPJS Kesehatan.


Pasalnya, hingga kini BPJS Kesehatan masih menghitung rincian beban yang akan dibagi bersama peserta jaminan kesehatan nasional (JKN). Yang pasti, kata Fahmi, cost sharing ini tidak akan berlaku bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.

Cost sharing hanya akan berlaku bagi peserta JKN dari golongan mampu atau peserta mandiri.

Kompas.com masih mengonfirmasi soal mekanisme yang sebenarnya terkait cost sharing ini dan implikasinya bagi pengguna layanan BPJS Kesehatan. (Kompas.com/Amir Sodikin)

Berita ini sudah tayang di laman Kompas.com dengan judul Bantah Isu yang Beredar, BPJS Kesehatan Pastikan Tetap Jamin Biaya 8 Penyakit

Selanjutnya