zoom-in lihat foto Tak Perlu Ribet Ribet Lagi, Begini Cara Mudah Dapatkan Pelat Nomer Cantik
Foto Ilustrasi (tribunnews.com)

TRIBUNJUALBELI.COM - Mempunyai pelat nomer yang unik dan cantik memang menjadi dambaan bagi setiap orang.

Banyak orang yang memiliki mobil atau motor rela membayar mahal demi mendapatkan pelat nomer cantik dan unik.

Tak hanya mobil baru, mobil bekas pun bisa mendapatkan pelat nomer cantik ini.

Pihak Kepolisian juga telah mengeluarkan tarif resmi bagi pengendara yang ingin mendapatkan nomor polisi cantik untuk kendaraannya.

Tarif itu diatur dalam PP No 60/2016 dan mulai berlaku sejak 6 Januari 2016.

Ternyata, selain langsung membelinya di samsat juga bisa melalui biro jasa pengurusan pajak tahunan dan 5 tahunan.

Harga yang ditawarkannya pun beragam tergantung dari permintaan dari konsumen.

Berikut daftar tarif penerbitan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pilihan sesuai dengan PP No 60 Tahun 2016:

1. NRKB pilihan satu angka

- Tidak ada huruf belakang (blank) Rp20 juta



- Ada huruf di belakang angka Rp15 juta

2 dari 2 halaman

2. NRKB pilihan dua angka

- Tidak ada huruf di belakang Rp15 juta

- Ada huruf di belakang Rp10 juta

3. NRKB pilihan tiga angka

- Tidak ada huruf di belakang angka Rp10 juta

- Ada huruf di belakang angka Rp7,5 juta

4. NRKB pilihan empat angka

- Tidak ada huruf di belakang angka Rp7,5 juta

- Ada huruf di belakang angka Rp5 juta


Selanjutnya