zoom-in lihat foto Kabar Gembira, Gak Hanya Perpanjang SIM, Ganti BPKB Sekarang Juga Bisa Online Lho, Begini Caranya
Ilustrasi | Polri

TRIBUNJUALBELI.COM - Setelah perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) dan proses tilang online, kini pihak Ditlantas Polda Metro Jaya juga bersiap memberlakukan pembuatan dan penggantian BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) juga secara online.

 Proses itu dilakukan lewat sistem yang  bernama Integrated BPKB System.

Digitalisasi pelayanan BPKB secara online mengintegrasikan Ditlantas Polda Metro Jaya dengan Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil), Agen Pemegang Merek (APM), dan perusahaan pembiayaan.

Tujuannya agar proses layanan BPKB bisa cepat, aman, dan transparan.

Basis layanan BPKB online ada di situs bpkb.net.

Pihak APM mendaftarkan BPKB baru melalu situs itu, jika perusahaan pembiayaan ingin memblokir BPKB juga menggunakan situs itu, dan bila pemilik BPKB ingin mengganti data juga menggunakan situs itu.

“Sistem ini sebenarnya sudah berjalan beberapa bulan, jadi ini kebersamaan untuk digitalisasi."

"Semua data BPKB lama kini sudah masuk ke online."

"Kami juga sudah meminta data dengan Pemda (Pemerintah DKI Jakarta) agar semua bisa diproses."

"BPKB kan syarat sebelum STNK,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Paggara, saat dihubungi KompasOtomotif, Jumat (10/11/2017).


2 dari 2 halaman

Proses mengubah layanan memanfaatkan teknologi saat ini sedang giat dikerjakan pihak kepolisian.

Sisi positif yang bisa diambil adalah memudahkan masyarakat karena sistem kerja semakin terintegrasi dan menertibkan penyelewengan aturan.

(Kompas.com/Febri Ardani Saragih)

Berita ini sudah tayang di laman Kompas.com dengan judul Ganti BPKB Sekarang Juga Bisa “Online”

Selanjutnya