zoom-in lihat foto Catat Tanggalnya! Ini Beberapa Wilayah di Indonesia yang Sedang Pemutihan Pajak dan Bea Mutasi
Catat Tanggalnya! Ini Beberapa Wilayah di Indonesia yang Sedang Pemutihan Pajak dan Bea Mutasi

TRIBUNJUALBELI.COM - Di penghujung tahun, pemerintah daerah kembali mengadakan program bebas denda pajak hingga bea balik nama kendaraan bermotor.

Langkah tersebut dilakukan agar mendorong masyarakat taat membayar pajak mobil atau sepeda motor.

Berdasarkan rangkuman dari akun instagram @ntmc_polri, tercatat ada beberapa wilayah yang memberlakukan pemutihan pajak itu.

Bahkan, dimulai sejak Oktober dan berakhir akhir Desember 2017.

Pemerintah daerah Jawa Timur memberlakukan program pemberian keringanan dan bebas denda pajak kendaraan sejak 23 Oktober hingga 28 Desember 2017.

Program tersebut memberikan bebas bea balik nama atas penyerahan kedua dan seterusnya, bebas sanksi administratif, hingga insentif pajak untuk angkutan umum orang atau barang berpelat kuning dengan diskon 30 persen.

Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten, pun melakukan program itu.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 61 tahun 2017, penghapusan bea balik nama, mutasi masuk dari luar Provinsi Banten.

Program ini berlaku dari 20 Oktober hingga 31 Desember 2017.

Sementara penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran PKB, dimulai 16 November sampai 31 Desember 2017.


2 dari 4 halaman

 Kalimantan Selatan juga memberikan keringanan pokok tunggakan pajak, pembebasan sanksi administrasi berupa denda pajak, hingga pembebasan pokok serta administrasi berupa denda bea balik nama.

Kegiatan itu sudah dilakukan sejak 1 Agustus dan berakhir pada 31 Desember 2017.

Program seperti ini belum berlaku di DKI Jakarta dan sekitarnya.

Biasanya, Pemprov DKI Jakarta bersama Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta juga membuat peraturan serupa menjelang akhir tahun.

Sebelumnya, sudah pernah diberlakukan pada Juli hingga 31 Agustus 2017.

Berita ini juga tayang di Otomania.com dengan judul Ini Wilayah yang Sedang Pemutihan Pajak dan Bea Mutasi

Biar Gak Ketipu Calo, Simak Nih Cara Menghitung Pajak dan Denda yang Tertera di STNK

TRIBUNJUALBELI.COM - Tentu setiap tahun kita akan membayar pajak kendaraan.

STNK adalah bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai kelengkapan kendaraan bermotor ketika digunakan di jalan.

STNK berisi identitas pemilik, identitas kendaraan bermotor, nomor registrasi, dan masa belaku termasuk pengesahan.


3 dari 4 halaman

Berikut ini 5 istilah yang ada pada STNK dan cara menghitungnya.

1. BBN KB

BBN KB merupakan singkatan dari bea balik nama kendaraan bermotor.

Besarnya 10% dari harga kendaraan (off the road) atau harga faktur untuk kendaraan baru dan bekas (second) sebesar dua pertiga pajak kendaraan bermotor (PKB).

2. PKB

PKB singkatan dari pajak kendaraan bermotor.

Besarnya 1,5% dari nilai jual kendaraan dan bersifat menurun tiap tahun karena penyusutan nilai jual.

3. SWDKLLJ

SWDKLLJ adalah sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan.

Sumbangan ini dikelola oleh Jasa Raharja.


4 dari 4 halaman

4. Biaya Administrasi

Untuk kendaraan baru tidak akan dikenakan biaya ini.

Namun, apabila akan ganti pelat nomor setiap 5 tahun sekali atau balik nama, akan dikenakan biaya administrasi.

5. Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Apabila jatuh tempo masa berlaku STNK belum melakukan perpanjangan maka akan dikenai denda PKB dan denda SWDKLLJ.

Perhitungan Denda PKB: 25 % per tahun

Terlambat 3 bulan = PKB x 25% x 3/12

Terlambat 6 bulan = PKB x 25% x 6/12

Denda SWDKLLJ : besarnya Rp 32.000 untuk roda 2 dan Rp 100.000 untuk roda 4.

Contoh: Anda punya sepeda motor dan terlambat bayar 6 bulan, Jumlah PKB tertera di STNK Rp 232.000 dan SWDKLLJ Rp 35.000.


Maka Anda dikenakan denda keterlambatan sebesar (Rp 232.000 (PKB) x 25% x 6/12 ) + Denda SWDKLLJ (Rp 32.000) = Rp 61.000.

Sehingga, total yang harus dibayar sebesar adalah Rp 232.000 (PKB) + Rp 35.000 (SWDKLLJ) + Rp 61.000 (denda) = Rp 328.000.

Nah, itu dia caranya menghitung denda STNK.

Jadi Anda bisa menyiapkan dananya terlebih dahulu dan tidak perlu takut ditipu. (GridOto/Beto Adhi Nugroho)

Berita ini sudah tayang di laman GridOto dengan judul Jangan Pakai Jasa Lewat Calo, Ini Cara Menghitung Pajak dan Denda STNK

Selanjutnya