TRIBUNJUALBELI.COM - Kecelakaan yang kerap terjadi di perlintasan jalur kereta api tidak membuat pengendara motor menjadi waspada atau jera.
Malah, pemotor berlomba untuk terus merangsek ke depan dan menerobos jika melihat posisi kereta api masih jauh.
Padahal, jika sabar menunggu kereta api melintas berarti masih sayang nyawa.
Kejadian yang terus berulang hanya menyisakan duka dan kerugian untuk korban kecelakaan diperlintasan kereta api.
Sebenarnya, sudah ada Undang-undang yang mengatur tentang larangan menerobos perlintasan kereta api.
Aturan ini tertuang dalam pasal 64 dan 65 pada PP nomor 43 tahun 1993.
Pada pasal tersebut ditegaskan kepada pengemudi atau pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan diatur dalam Undang-undang tentang lalu lintas angkutan jalan raya.
Pelanggar perlintasan kereta api akan dikenakan hukuman penjara selama 3 bulan atau denda sebanyak Rp 750.000.
Kereta api wajib didahulukan karena moda transportasi ini tidak bisa berhenti mendadak dengan kecepatan tinggi.
Beban berat kereta api membutuhkan waktu dan jarak yang cukup panjang untuk melakukan pengereman.
Untuk menekan angka kecelakaan, pemerintah sudah membuat beberapa jalur fly overuntuk menghindari perlintasan kereta api.
Namun karena pengendara sering ceroboh, kecelakaan yang merenggut nyawa akan terus terjadi. (Ahmad Ridho/Motorplus)
Berita ini telah ditayangkan di Motorplus dengan judul Waspada! Hukuman Penjara Menanti untuk Penerobos Perlintasan Jalur Kereta Api

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!