TRIBUNJUALBELI.COM - Pesatnya pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor berbanding lurus dengan meningkatnya emisi gas buang yang dihasilkan.
Untuk mengatur kadar emisi sesuai dengan standar yang ditetapkan, pemerintah daerah melalui dinas lingkungan hidup kerap mengadakan uji emisi bagi kendaraan secara berkala.
Selama ini, uji emisi dilakukan pada waktu-waktu tertentu dan hanya berkonsentrasi pada kendaraan roda empat.
Rencananya pihak dinas lingkungan hidup DKI Jakarta akan mewajibkan roda dua untuk ikut uji emisi.
"Ini jadi perhatian dinas lingkungkan hidup, untuk juga melaksanakan uji emisi pada kendaraan roda dua. Kita akan sosialisasikan terlebih dahulu. Harapannya akan bisa dilaksanakan di 2018," ucap Diah Ratna Ambarwati, Kepala UPT Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta saat ditemui, Sabtu (21/10/2017).
Menurut Diah selama ini proses uji emisi dikosentrasikan pada roda empat saja karena ketersediaan alat belum mencukupi jumlahnya untuk roda dua.
Tidak ada perbedaaan jenis alat uji emisi yang digunakan antara roda dua dan roda empat.
Nantinya kendaraan roda dua wajib melakukan uji emisi di bengkel-bengkel yang sudah ditunjuk untuk melakukan uji emisi.
Soal pelaksanaannya masih dibicarakan, diharapkan dapat dilakukan setahun sekali atau per enam bulan.
"Sebenarnya ini pernah coba dilakukan beberapa tahun lalu, kini kita coba galakkan kembali. Ini salah satu cara menjaga kualitas udara dan lingkungan. Langkah ini pastinya akan jadi gebrakan," ucap Diah.
Ia berharap uji emisi ini akan didukung komunitas-komunitas otomotif.
Harapannya akan ada kesadaran untuk menguji emisi kendaraannya secara berkala baik pengguna roda empat maupun roda dua.
Rencana dinas lingkungan hidup DKI Jakarta untuk menggalakkan uji emisi kepada roda dua cukup menarik untuk disimak.
Terlebih dengan banyaknya jumlah kendaraan yang hendak diuji, penyelenggaraan ujian ini harus mempersiapkan banyak hal.
"Soal alat tidak berbeda dengan yang digunakan di roda empat. Nantinya bisa ke bengkel-bengkel yang ada tanda uji emisi. Kita akan terus sosialisasikan hal ini harapannya akan dilakukan pada 2018," ucap Diah Ratna Ambarwati, Kepala UPT Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta saat ditemui, Sabtu (21/10/2017).
Diharapkan uji emisi ini akan menjadi kewajiban.
Tujuannya untuk menjaga kualitas emisi bahan bakar tiap-tiap kendaraan yang berdampak pada kualitas lingkungan.
Diah menjelaskan, nantinya hasil emisi ini akan dikaitkan dengan surat-surat kendaraan bermotor.
Misal motor atau mobilnya melebihi ambang batas emisi, akan sulit mengurus surat-surat kendaraan seperti membayar pajak tahunan.
Pemilik harus memperbaiki kendaraannya agar lolos uji sebelum mengurus surat-surat tersebut.
"Tapi ini masih dalam tahap pembicaraan, kita terus cari solusi. Memang butuh waktu dan sosialisasi. Nantinya arahnya diharapkan menjadi kewajiban karena uji emisi ini sebenarnya untuk kepentingan kendaraan itu sendiri dan lingkungan dengan kualitas udara yang lebih baik," ucap Diah.
Melalui uji emisi, pemilik kendaraan dapat mengetahui kondisi mesin kendaraannya.
Misal hasil uji memperlihatkan karbon sulfur cukup tinggi, berarti ada masalah dalam mesinnya.
"Memang tidak mudah, tapi kita akan terus sosialisasikan. Roda dua maupun roda empat, nantinya akan diwajibkan uji emisi," ucap Diah.
(Kompas.com/Setyo Adi Nugroho)
Berita ini sudah tayang di Kompas.com, dengan judul Siap-Siap, Tahun Depan Sepeda Motor Ikut Uji Emisi

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!