zoom-in lihat foto 5 Jenis Kendaraan yang Mendapat Pembebasan Pajak
Ilustrasi Kendaraan yang Mendapat Pembebasan Pajak (pexels.com)

BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM – Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dana yang diperoleh dari pajak kendaraan umumnya digunakan untuk mendukung pembangunan daerah dan berbagai layanan publik.

Namun, tidak semua kendaraan bermotor dikenakan pajak.

Dalam sejumlah ketentuan perpajakan daerah, terdapat beberapa jenis kendaraan yang mendapatkan pembebasan atau dikecualikan dari objek pajak kendaraan bermotor.

Berikut lima jenis kendaraan yang umumnya mendapat pembebasan pajak berdasarkan ketentuan yang berlaku:

Baca Juga : 6 Tips Aman Mengendarai Motor Listrik untuk Aktivitas Sehari-hari

1. Kendaraan Dinas TNI dan Polri

ACIH
tjb blogtjb blogtjb blogtjb blogtjb blogtjb blogtjb blogtjb blogtjb blogtjb blog
Dijual Mobil Bekas Daihatsu Ayla 1.0 Manual Tahun 2025 KM 5ribu - Jakarta Utara
Rp 143,500,000
dki-jakarta

Kendaraan yang digunakan untuk kepentingan operasional Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) umumnya memperoleh fasilitas pembebasan pajak kendaraan.

Kebijakan ini diberikan karena kendaraan tersebut digunakan untuk menjalankan tugas negara dan pelayanan kepada masyarakat.

2. Kendaraan Kedutaan Besar dan Organisasi Internasional

Kendaraan Kedutaan Besar dan Organisasi Internasional
2 dari 3 halaman

Kendaraan milik kedutaan besar negara sahabat, konsulat, maupun organisasi internasional tertentu yang memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia dapat memperoleh pembebasan pajak.

Pemberian fasilitas ini biasanya mengacu pada prinsip hubungan timbal balik serta perjanjian internasional yang berlaku.

3. Kendaraan Pemadam Kebakaran

Baca Juga : 3 Tips Mudah Merawat AC Mobil agar Tetap Adem dan Hemat Biaya Perawatan

Kendaraan pemadam kebakaran termasuk dalam kategori kendaraan yang digunakan untuk pelayanan publik dan penanggulangan bencana.

Karena fungsinya yang berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat, kendaraan ini umumnya mendapatkan pembebasan dari kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.

4. Ambulans dan Kendaraan Pelayanan Kesehatan

Ambulans dan Kendaraan Pelayanan Kesehatan

Ambulans yang digunakan untuk pelayanan kesehatan masyarakat juga termasuk kendaraan yang dapat memperoleh pembebasan pajak.

Kebijakan tersebut bertujuan mendukung layanan kesehatan agar dapat beroperasi secara optimal dalam membantu masyarakat yang membutuhkan penanganan medis.

5. Kendaraan untuk Kepentingan Sosial dan Keagamaan Tertentu

ACIH
tjb blogtjb blogtjb blog
Dijual Truk Bekas Isuzu Giga Tronton 6x2 bok Wing Box Tahun 2022 - Jakarta Utara
Rp 958,500,000
dki-jakarta
3 dari 3 halaman

Beberapa kendaraan yang digunakan secara khusus untuk kegiatan sosial, kemanusiaan, atau keagamaan dapat memperoleh fasilitas pembebasan pajak sesuai ketentuan yang berlaku di masing-masing daerah.

Namun, pemberian fasilitas ini biasanya memerlukan persyaratan administratif dan verifikasi dari instansi terkait untuk memastikan kendaraan benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.

Pemilik atau pengelola kendaraan yang termasuk dalam kategori tersebut tetap perlu mengikuti prosedur administrasi yang berlaku agar status pembebasan pajaknya dapat diakui secara resmi.

(eno/TribunJualBeli.com)

Selanjutnya