BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Sertifikat tanah merupakan dokumen penting yang menjadi bukti sah kepemilikan suatu lahan.
Karena nilainya yang tinggi, tidak sedikit kasus pemalsuan sertifikat yang merugikan pembeli.
Oleh karena itu, penting untuk memastikan keaslian sertifikat sebelum melakukan transaksi jual beli.
Berikut tiga tips cermat yang bisa dilakukan untuk menilai keaslian sertifikat tanah:
Baca Juga : 3 Jenis Sertifikat Apartemen dan Hak Kepemilikannya
1. Periksa Fisik Sertifikat Secara Teliti
Langkah awal yang bisa dilakukan adalah mengecek kondisi fisik sertifikat.
Sertifikat asli biasanya dicetak pada kertas khusus dengan tanda pengaman tertentu, seperti hologram, watermark, dan cap resmi.
Perhatikan juga tulisan, nomor sertifikat, serta tanda tangan pejabat yang berwenang.
Jika terlihat mencurigakan, seperti cetakan buram atau data yang tidak konsisten, sebaiknya waspada.
2. Cek Data ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Cara paling akurat adalah melakukan pengecekan langsung ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Di sana, data sertifikat akan dicocokkan dengan database resmi, termasuk nama pemilik, luas tanah, dan lokasi.
Jika data sesuai, maka sertifikat tersebut dapat dipastikan asli dan sah secara hukum.
Baca Juga : 3 Cara Pemecahan Sertifikat Tanah Kavling yang Benar dan Legal
3. Pastikan Riwayat Tanah Jelas dan Tidak Bermasalah
Selain mengecek dokumen, penting juga mengetahui riwayat tanah tersebut.
Pastikan tanah tidak sedang dalam sengketa, tidak dijaminkan di bank, serta tidak memiliki masalah hukum lainnya.
Riwayat yang jelas akan memperkecil risiko di kemudian hari.
Langkah ini penting untuk menjaga keamanan dan kenyamanan dalam transaksi properti.
(eno/TribunJualBeli.com)













Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!