BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyediakan sejumlah saluran bagi masyarakat untuk melaporkan masalah pertanahan.
Layanan ini tersedia melalui WhatsApp, email, loket surat, hingga platform nasional SP4N-LAPOR!.
Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan keterbukaan, akuntabilitas, serta kualitas pelayanan publik di era digital.
Pihak ATR/BPN juga menegaskan bahwa pengaduan masyarakat sangat penting sebagai bentuk partisipasi publik sekaligus bahan evaluasi untuk memperbaiki layanan ke depan.
1. Pengaduan melalui WhatsApp
Masyarakat dapat menyampaikan keluhan dengan mudah melalui hotline WhatsApp di nomor 0811-1068-0000.
Kanal ini dibuat agar laporan bisa dikirim dengan cepat dan praktis.
2. Pengaduan melalui Email
Selain WhatsApp, pengaduan juga bisa dikirim lewat email resmi di surat@atrbpn.go.id.
Dokumen harus berbentuk PDF dengan ukuran maksimal 20 MB.
Pengirim juga perlu mencantumkan identitas, nomor surat (jika ada), tanggal, serta perihal pengaduan.
Jika file terlalu besar, bisa dibagi menjadi beberapa bagian.
3. Pengaduan melalui Surat Langsung
Masyarakat juga dapat mengirimkan pengaduan secara tertulis dengan menyertakan kronologi masalah secara lengkap dan jelas serta dokumen pendukung.
Surat dapat diserahkan ke loket persuratan ATR/BPN pada hari kerja (Senin–Jumat pukul 09.00–14.00 WIB), atau dikirim ke kantor pusat di Jalan Sisingamangaraja No. 2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
4. Pengaduan melalui SP4N-LAPOR!
Kanal lain yang dapat digunakan adalah platform nasional SP4N-LAPOR!.
Pengguna harus memiliki akun terlebih dahulu melalui website atau aplikasi.
Setelah login, masyarakat dapat menuliskan laporan lengkap disertai kronologi, waktu, lokasi kejadian, serta bukti pendukung seperti foto atau dokumen.
Status laporan juga dapat dipantau melalui notifikasi di akun masing-masing.
Dengan berbagai kanal ini, ATR/BPN berharap masyarakat semakin mudah menyampaikan keluhan, aspirasi, maupun laporan terkait layanan pertanahan secara cepat dan transparan.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!