zoom-in lihat foto Catat, Jadwal Ganjil Genap Jakarta Pekan Ini Hanya 4 Hari
Ilustrasi gerbang tol Cikampek Utama | Tribunnews

BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Pekan ini berlakunya ganjil genap di jakarta hanya 4 hari.

Sehubungan dengan Hari Buruh pada 1 Mei 2026 yang merupakan hari libur nasional.

Melansir dari akun resmi Instagram @dishubdkijakarta, kebijakan ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dengan Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

Pada 1 Mei 2026 ganjil genap ditiadakan | Instagram @dishubdkijakarta

Baca Juga: 5 Tips Berkendara Aman dan Nyaman saat Malam Hari di Jalan Tol

Selain itu, peraturan ini diperkuat oleh Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019.

Pada Pasal 3 Ayat 3 disebutkan sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

Aturan ganjil genap Jakarta diberlakukan secara normal pada Senin (260/4/2026) - Kamis(30/4/2026).

Berlaku dua sesi, di pagi hingga siang hari pukul 06.00-10.00 WIB, serta sore hingga malam hari pukul 16.00-21.00 WIB.

Baca Juga: 5 Langkah Aman Berhenti di Bahu Jalan Tol Saat Keadaan Mendesak

2 dari 2 halaman

Jika pengguna jalan melanggar ganjil genap bisa dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal Rp 500.000.

Sanksi tersebut sesuai dengan Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)

Selanjutnya