BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Pekan ini berlakunya ganjil genap di jakarta hanya 4 hari.
Sehubungan dengan Hari Buruh pada 1 Mei 2026 yang merupakan hari libur nasional.
Melansir dari akun resmi Instagram @dishubdkijakarta, kebijakan ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dengan Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Baca Juga: 5 Tips Berkendara Aman dan Nyaman saat Malam Hari di Jalan Tol
Selain itu, peraturan ini diperkuat oleh Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019.
Pada Pasal 3 Ayat 3 disebutkan sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Aturan ganjil genap Jakarta diberlakukan secara normal pada Senin (260/4/2026) - Kamis(30/4/2026).
Berlaku dua sesi, di pagi hingga siang hari pukul 06.00-10.00 WIB, serta sore hingga malam hari pukul 16.00-21.00 WIB.
Baca Juga: 5 Langkah Aman Berhenti di Bahu Jalan Tol Saat Keadaan Mendesak
Jika pengguna jalan melanggar ganjil genap bisa dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal Rp 500.000.
Sanksi tersebut sesuai dengan Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!