zoom-in lihat foto 4 Tata Cara Melakukan Transaksi Pembelian Lahan yang Benar dan Sah Menurut Hukum
Ilustrasi Transaksi Membeli Lahan (pexels.com)

BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM – Transaksi pembelian lahan tidak bisa dilakukan secara sembarangan.

Selain melibatkan nilai yang cukup besar, proses ini juga harus mengikuti aturan hukum yang berlaku agar terhindar dari sengketa di kemudian hari.

Masih banyak kasus pembelian tanah yang bermasalah karena kurangnya pemahaman terhadap prosedur yang benar.

Oleh karena itu, penting mengetahui tata cara transaksi pembelian lahan agar sah secara hukum dan aman.

Berikut 4 tata caranya:

Baca Juga : 6 Cara Cerdas Memilih Lahan Yang Aman dan Strategis untuk Rumah Tinggal

1. Cek Legalitas dan Status Tanah

tjb blogtjb blogtjb blogtjb blog
Dijual Tanah Luas 303m2 Dekat Kasongan - Bantul
Rp 1,818,000,000.00
di-yogyakarta

Langkah pertama yang wajib dilakukan adalah memastikan legalitas tanah.

Periksa dokumen seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Pastikan juga tanah tidak sedang dalam sengketa, tidak dijaminkan ke bank, dan sesuai dengan peruntukan tata ruang.

2 dari 3 halaman

Pengecekan dapat dilakukan melalui kantor pertanahan setempat agar informasi yang diperoleh benar-benar valid.

2. Lakukan Pengecekan Identitas Penjual

Lakukan Pengecekan Identitas Penjual

Selain tanahnya, identitas penjual juga harus dipastikan keasliannya.

Cocokkan data pada sertifikat dengan identitas pemilik, seperti KTP dan Kartu Keluarga.

Jika tanah dijual melalui pihak ketiga, pastikan terdapat surat kuasa yang sah.

Hal ini penting untuk menghindari penipuan atau transaksi dengan pihak yang tidak berhak.

Baca Juga : 6 Alasan Membeli Tanah Kavling Bisa Jadi Investasi Menguntungkan

3. Buat Akta Jual Beli (AJB) di Hadapan PPAT

Vgh Property
tjb blogtjb blogtjb blogtjb blogtjb blogtjb blogtjb blog
Dijual Gudang dan Tanah Industri di Myjen Bambang Yuwono - Sidoarjo
Rp 3,495,000.00
jawa-timur

Transaksi pembelian lahan harus dilakukan secara resmi melalui Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

AJB menjadi bukti sah terjadinya transaksi antara penjual dan pembeli.

3 dari 3 halaman

Dalam proses ini, kedua belah pihak wajib hadir dan menandatangani dokumen di hadapan PPAT.

Pembayaran juga biasanya dilakukan secara transparan untuk menghindari potensi sengketa.

4. Lakukan Balik Nama Sertifikat

Proses Balik Nama Sertifikat

Setelah AJB selesai dibuat, langkah berikutnya adalah melakukan proses balik nama sertifikat di kantor pertanahan.

Proses ini bertujuan untuk mengubah data kepemilikan dari penjual ke pembeli secara resmi.

Balik nama sangat penting agar status kepemilikan memiliki kekuatan hukum yang jelas.

Tanpa proses ini, pembeli belum sepenuhnya diakui sebagai pemilik sah lahan tersebut.

Dengan mengikuti tata cara yang benar, transaksi pembelian lahan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga memberikan rasa aman bagi semua pihak yang terlibat.

(eno/TribunJualBeli.com)

Selanjutnya