zoom-in lihat foto Perpanjang STNK Tanpa KTP Segera Berlaku Nasional, Awas Pungli di Samsat
Jika menemukan adanya indikasi pungli di layanan Samsat, jangan ragu untuk melapor kepada pihak berwenang.

BLOGTRIBUNJUALBELI.COM - Rencana penerapan pengesahan STNK tahunan tanpa perlu KTP pemilik lama dipastikan tidak hanya berlaku di Jawa Barat.

Korlantas Polri menegaskan bahwa kebijakan ini akan diperluas ke seluruh wilayah Indonesia.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Wibowo, menyampaikan bahwa aturan tersebut akan dibahas dalam forum nasional bersama berbagai pihak terkait. Rencana ini akan disampaikan dalam Rapat Koordinasi Samsat yang dijadwalkan berlangsung di Semarang.

Dalam forum tersebut, seluruh pemangku kepentingan akan hadir, mulai dari Dirlantas, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), hingga perwakilan Jasa Raharja.

Jika disepakati, kebijakan ini akan diterapkan secara nasional, tidak terbatas pada satu provinsi saja.

Ardi
tjb blog
Dijual Mobil Bekas Hyundai H1 Diesel Royale Tahun 2019 Warna Putih Siap Pakai - Tangerang Selatan
Rp 380,000,000.00
banten

Meski demikian, kebijakan ini bersifat sementara.

Wibowo menegaskan bahwa kemudahan perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik lama hanya berlaku selama tahun 2026.

Kebijakan ini pada dasarnya menjadi masa transisi bagi masyarakat yang belum melakukan proses balik nama kendaraan.

Wajib pajak tetap diminta membuat surat pernyataan sebagai bentuk komitmen administratif.

Melalui pernyataan tersebut, pemilik kendaraan harus menyatakan bahwa kendaraan tersebut benar miliknya dan bersedia untuk melakukan balik nama pada tahun berikutnya.

2 dari 2 halaman

Jika kewajiban ini tidak dipenuhi, maka data kendaraan akan diblokir.

Artinya, kendaraan tersebut tidak lagi memiliki status sah secara administrasi dan tidak dapat melakukan pembayaran pajak di kemudian hari.

Skema ini memberikan kelonggaran bagi pemilik kendaraan bekas agar tetap bisa memenuhi kewajiban pajak, sekaligus mendorong percepatan proses balik nama.

Namun, masyarakat juga diimbau untuk tetap waspada terhadap potensi praktik pungutan liar (pungli) saat kebijakan ini mulai diterapkan di berbagai daerah.

Jika menemukan adanya indikasi pungli di layanan Samsat, jangan ragu untuk melapor kepada pihak berwenang.

Partisipasi masyarakat sangat penting untuk membantu berantas pungli di samsat agar layanan publik tetap transparan, bersih, dan bebas dari praktik ilegal. (*)

(Andrakp/Tribunjualbeli.com)

Selanjutnya