BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Kini waktunya untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2026.
PBB ini menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang penting, guna membiayai pembangunan daerah.
Seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan lainnya.
Baca Juga: 5 Jenis Lahan yang Tidak Dikenakan PBB Sesuai Ketentuan
Biasanya pembayaran PBB dilakukan di Bank daerah masing-masing.
Kini kamu bisa melakukan pembayarannya tanpa keluar rumah.
Emangnya bisa?
Bisa dong dengan menggunakan BRImo di smartphone yang kamu miliki.
Namun, belum seluruh wilayah di Indonesia bisa melakukan pembayaran PBB melalui BRImo ya.
Wilayah-wilayah yang bisa melakukan pembayaran PBB lewat BRImo, diantaranya:
- Gorontalo
- Sulawesi Barat
- Sulawesi Selatan
- Sulawesi Utara
- Sumatera Barat
- Sumatera Selatan
- Sumatera Utara
- Lampung
- Nusa Tenggara Barat
- Nusa Tenggara Timur
- Riau & Kepulauan Riau
- Jawa Tengah
- Jawa Timur
- Kalimantan Barat
- Kalimantan Selatan
- Kalimantan Timur
Kalimantan Utara
- Kepulauan Bangka Belitung
Baca Juga: 4 Cara Bayar PBB secara Online di BCA, Dijamin Anti Ribet
Bagaimana caranya?
Dilansir dari laman resmi BRI.co.id, berikut ini cara bayar PBB di BRImo.
1. Login aplikasi BRImo dengan menggunakan username dan password atau sidik jari.
2. Pada halaman utama, pilih menu "Tagihan".
3. Kemudian pilih "Fitur Bayar PBB".
4. Pilih "Pembayaran Baru" jika kamu belum pernah melakukan pembayaran PBB melalui BRImo sebelumnya.
5. Masukkan data yang diperlukan untuk mengetahui jumlah pembayaran PBB, seperti Nomor Objek Pajak (NOP), tahun pajak, dan wilayah.
6. Cek detail tagihan, pilih sumber dana, dan lanjutkan pembayaran.
7. Konfirmasi transaksi dengan memasukkan 6 digit PIN BRImo.
8. Struk Transaksi berhasil akan muncul sebagai bukti pembayaran.





Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!