zoom-in lihat foto Jangan Sampai Kena Denda, Ini Batas Lapor SPT 2026 dan Cara Mudah Lewat Coretax
Website coretax untuk lapor pajak 2026 | foto OMPAS.com/MELA ARNANI

BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Lapor SPT Tahunan sering kali ditunda sampai mendekati tenggat, padahal risikonya tidak main-main.

Di 2026, pelaporan pajak kini terpusat lewat Coretax yang wajib digunakan semua wajib pajak.

Batas waktunya sudah jelas, begitu juga dendanya jika terlambat.

Sebelum buru-buru panik di akhir Maret atau April, pahami dulu siapa yang wajib lapor dan bagaimana langkah mudahnya lewat Coretax.

Batas Waktu dan Risiko Keterlambatan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak melapor lebih awal agar tidak menumpuk di akhir periode.

Batas lapor SPT Tahunan adalah 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April untuk Wajib Pajak Badan.

Mengacu pada Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), keterlambatan dikenai denda Rp100.000 (orang pribadi) dan Rp1.000.000 (badan).

Jika tetap tidak melapor, KPP dapat menerbitkan Surat Teguran hingga Surat Tagihan Pajak (STP).

Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax

2 dari 4 halaman

Mulai 2026, seluruh administrasi perpajakan, termasuk pelaporan SPT Tahunan, wajib dilakukan melalui akun Coretax DJP. Berikut langkah-langkahnya:

1. Aktivasi Akun Coretax

Bagi yang belum mengaktifkan akun:

- Buka laman https://coretaxdjp.pajak.go.id

- Pilih menu “Lupa Kata Sandi” (jika sudah punya akun DJP Online dan NIK terpadan dengan NPWP).

- Masukkan NIK.

- Pilih metode konfirmasi (email atau nomor telepon).

- Masukkan kode captcha, centang pernyataan, lalu klik “Kirim”.

- Buka email dan klik tautan untuk membuat kata sandi baru.

- Login kembali menggunakan NIK dan password yang sudah dibuat.

3 dari 4 halaman

2. Membuat Kode Otorisasi

Setelah login:

- Masuk ke menu “Portal Saya”.

- Pilih submenu “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”.

- Pada “Jenis Sertifikat Digital”, pilih “Kode Otorisasi DJP”.

- Buat passphrase.

- Centang pernyataan dan klik “Simpan”.

3. Mengisi dan Mengirim SPT Tahunan

Jika akun dan kode otorisasi sudah siap:

- Pilih menu “Surat Pemberitahuan (SPT)”.

4 dari 4 halaman

- Klik “Buat Konsep SPT”.

- Pilih “PPh Orang Pribadi” lalu klik “Lanjut”.

- Pilih “SPT Tahunan” pada jenis periode.

- Tentukan periode pajak (misalnya Januari–Desember 2025).

- Pilih “Model SPT Normal”, lalu klik “Buat Konsep SPT”.

- Klik ikon pensil untuk mulai mengisi data.

Setelah semua data terisi lengkap dan benar, kirim SPT secara online.

Selanjutnya