BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Menghadapi persoalan hukum tentu membutuhkan pendampingan yang tepat dan profesional.
Sayangnya, masih ada pihak yang tergiur menggunakan jasa pengacara ilegal karena iming-iming biaya murah atau janji kemenangan cepat.
Padahal, keputusan tersebut justru bisa menimbulkan berbagai risiko serius yang merugikan secara hukum maupun finansial.
Berikut lima dampak buruk yang perlu dipahami sebelum memilih pendamping hukum:
Baca Juga : 4 Peran Strategis Jasa Pengacara Perdata dalam Penyelesaian Sengketa Secara Profesional
1. Tidak Memiliki Kekuatan Hukum yang Sah
Pengacara resmi di Indonesia harus terdaftar dan diangkat sesuai ketentuan Undang-Undang Advokat serta tergabung dalam organisasi resmi seperti Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).
Jika seseorang tidak memiliki izin praktik yang sah, maka kehadirannya dalam persidangan bisa dipermasalahkan.
Akibatnya, pendampingan hukum menjadi tidak valid dan dapat melemahkan posisi klien di hadapan hakim.
2. Berisiko Kehilangan Hak dalam Persidangan
Dalam proses hukum, banyak prosedur dan tenggat waktu yang harus dipatuhi.
Pengacara ilegal umumnya tidak memiliki kompetensi maupun pemahaman mendalam terkait hukum acara.
Kesalahan administrasi, keterlambatan pengajuan dokumen, atau strategi pembelaan yang keliru bisa menyebabkan klien kehilangan hak penting dalam perkara yang sedang dijalani.
3. Kerugian Finansial yang Tidak Terlindungi
Baca Juga : 4 Kesalahan Umum yang Harus Dihindari Saat Menggunakan Jasa Pengacara
Menggunakan jasa pengacara ilegal memang terlihat lebih murah di awal.
Namun, tanpa kontrak resmi dan perlindungan hukum yang jelas, klien berisiko mengalami penipuan atau pungutan biaya tambahan yang tidak transparan.
Jika terjadi masalah, sulit untuk menuntut pertanggungjawaban karena tidak ada dasar hukum yang kuat.
4. Potensi Terjerat Masalah Hukum Tambahan
Memakai jasa yang tidak memiliki izin resmi dapat memicu persoalan hukum baru.
Dalam beberapa kasus, praktik hukum ilegal bisa dikategorikan sebagai pelanggaran peraturan perundang-undangan.
Klien pun dapat terseret dalam proses pemeriksaan tambahan akibat memilih pendamping hukum yang tidak sah.
5. Reputasi dan Kredibilitas Tercoreng
Dalam perkara bisnis atau perdata, reputasi sangat berpengaruh terhadap kepercayaan mitra dan publik.
Jika diketahui menggunakan jasa pengacara ilegal, citra profesional dapat menurun.
Hal ini tentu berdampak jangka panjang, terutama bagi pelaku usaha atau individu dengan posisi strategis.
Pastikan selalu memeriksa legalitas, izin praktik, serta rekam jejak advokat sebelum mempercayakan perkara hukum agar hak dan kepentingan tetap terlindungi secara maksimal.
(eno/TribunJualBeli.com)



Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!