BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Baru beli motor atau mobil bekas? Segera lakukan balik nama.
Balik nama bikin pengurusan STNK lebih mudah.
Data kendaraan langsung tercatat atas nama pemilik baru.
Selain itu, risiko masalah administrasi di masa depan berkurang.
Proses kini lebih simpel, KTP pemilik lama tidak lagi diperlukan.
Pemilik baru cukup menyiapkan: e-KTP, STNK dan BPKB asli + fotokopi, serta kwitansi bermaterai.
Semua dokumen bisa diurus langsung di Samsat sesuai domisili kendaraan.
Pemerintah juga mempermudah dengan bebas BBNKB II untuk kendaraan bekas.
Artinya, kendaraan kedua dan seterusnya tidak dikenai pajak balik nama.
Meski demikian, beberapa biaya administrasi tetap berlaku. Berikut rinciannya:
BBNKB II (kendaraan bekas): Rp 0
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): sesuai jenis dan nilai kendaraan
SWDKLLJ:
Motor: Rp 35.000
Mobil: Rp 143.000
Penerbitan STNK:
Motor: Rp 100.000
Mobil: Rp 200.000
Penerbitan TNKB (plat nomor):
Motor: Rp 60.000
Mobil: Rp 100.000
Penerbitan BPKB:
Motor: Rp 225.000
Mobil: Rp 375.000
Mutasi antarprovinsi (jika diperlukan):
Motor: Rp 150.000
Mobil: Rp 250.000

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!