zoom-in lihat foto Panduan Balik Nama Kendaraan Bekas 2026, Praktis dan Bebas BBNKB II
Ilustrasi STNK dan BPKB kendaraan bekas | foto Rudy Hansend/GridOto.com

BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Baru beli motor atau mobil bekas? Segera lakukan balik nama.

Balik nama bikin pengurusan STNK lebih mudah.

Data kendaraan langsung tercatat atas nama pemilik baru.

Selain itu, risiko masalah administrasi di masa depan berkurang.

Proses kini lebih simpel, KTP pemilik lama tidak lagi diperlukan.

Pemilik baru cukup menyiapkan: e-KTP, STNK dan BPKB asli + fotokopi, serta kwitansi bermaterai.

Semua dokumen bisa diurus langsung di Samsat sesuai domisili kendaraan.

Pemerintah juga mempermudah dengan bebas BBNKB II untuk kendaraan bekas.

Artinya, kendaraan kedua dan seterusnya tidak dikenai pajak balik nama.

Meski demikian, beberapa biaya administrasi tetap berlaku. Berikut rinciannya:

2 dari 3 halaman

BBNKB II (kendaraan bekas): Rp 0

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): sesuai jenis dan nilai kendaraan

SWDKLLJ:

Motor: Rp 35.000
Mobil: Rp 143.000

Penerbitan STNK:

Motor: Rp 100.000
Mobil: Rp 200.000

Penerbitan TNKB (plat nomor):

Motor: Rp 60.000
Mobil: Rp 100.000

Penerbitan BPKB:

Motor: Rp 225.000
Mobil: Rp 375.000

3 dari 3 halaman

Mutasi antarprovinsi (jika diperlukan):

Motor: Rp 150.000
Mobil: Rp 250.000

Selanjutnya