TRIBUNJUALBELI.COM - Tentu setiap tahun kita akan membayar pajak kendaraan.
STNK adalah bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai kelengkapan kendaraan bermotor ketika digunakan di jalan.
STNK berisi identitas pemilik, identitas kendaraan bermotor, nomor registrasi, dan masa belaku termasuk pengesahan.
Berikut ini 5 istilah yang ada pada STNK dan cara menghitungnya.
1. BBN KB
BBN KB merupakan singkatan dari bea balik nama kendaraan bermotor.
Besarnya 10% dari harga kendaraan (off the road) atau harga faktur untuk kendaraan baru dan bekas (second) sebesar dua pertiga pajak kendaraan bermotor (PKB).
2. PKB
PKB singkatan dari pajak kendaraan bermotor.
Besarnya 1,5% dari nilai jual kendaraan dan bersifat menurun tiap tahun karena penyusutan nilai jual.
3. SWDKLLJ
SWDKLLJ adalah sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan.
Sumbangan ini dikelola oleh Jasa Raharja.
4. Biaya Administrasi
Untuk kendaraan baru tidak akan dikenakan biaya ini.
Namun, apabila akan ganti pelat nomor setiap 5 tahun sekali atau balik nama, akan dikenakan biaya administrasi.
5. Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Apabila jatuh tempo masa berlaku STNK belum melakukan perpanjangan maka akan dikenai denda PKB dan denda SWDKLLJ.
Perhitungan Denda PKB: 25 % per tahun
Terlambat 3 bulan = PKB x 25% x 3/12
Terlambat 6 bulan = PKB x 25% x 6/12
Denda SWDKLLJ : besarnya Rp 32.000 untuk roda 2 dan Rp 100.000 untuk roda 4.
Contoh: Anda punya sepeda motor dan terlambat bayar 6 bulan, Jumlah PKB tertera di STNK Rp 232.000 dan SWDKLLJ Rp 35.000.
Maka Anda dikenakan denda keterlambatan sebesar (Rp 232.000 (PKB) x 25% x 6/12 ) + Denda SWDKLLJ (Rp 32.000) = Rp 61.000.
Sehingga, total yang harus dibayar sebesar adalah Rp 232.000 (PKB) + Rp 35.000 (SWDKLLJ) + Rp 61.000 (denda) = Rp 328.000.
Nah, itu dia caranya menghitung denda STNK.
Jadi Anda bisa menyiapkan dananya terlebih dahulu dan tidak perlu takut ditipu. (GridOto/Beto Adhi Nugroho)
Berita ini sudah tayang di laman GridOto dengan judul Jangan Pakai Jasa Lewat Calo, Ini Cara Menghitung Pajak dan Denda STNK
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!