BLOG.TRIBUNJUALBELI,COM - Semua pengendara motor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C.
Ini menjadi dokumen resmi sebagai bukti kompetensi mengemudi.
Jika pengendara motor tidak memiliki SIM C maka akan kena sanksi tilang.
Baca Juga: Syarat dan Kisaran Biaya Pembuatan SIM C1 untuk Pengendara Motor 250-500 cc
Dilansir dari Kompas.com, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggono Malau mengatakan perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Tambahnya, untuk perpanjangan SIM C sebesar Rp 75.000 berlaku di seluruh Indonesia, tidak ada kenaikan dari tahun lalu.
Biaya tersebut belum mencakup tes psikotes dan kesehatan jasmani.
Biaya tersebut menyesuaikan dengan kebijakan klinik yang dipilih pemohon.
Baca Juga: Panduan Lengkap Tes Psikologi SIM Online: Mudah, Cepat, dan Bisa dari Rumah
Sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 5 tahun 2021, terdapat tiga jenis SIM C, yakni:
- SIM C: sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 250 cc.
- SIM CI: sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc hingga 500 cc, termasuk kendaraan listrik.
- SIM CII: sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc atau termasuk kendaraan listrik.
Pemohon misa melakukan perpanjangan SIM melalui online.
Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri di Playstore.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!