zoom-in lihat foto Jangan Salah Hitung, Ini Perbedaan Biaya Notaris dan PPAT Sesuai Aturan Resmi
Ilustrasi mencetak sertifikat tanah elektronik | foto Dok. Kementerian ATR/BPN

BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Banyak masyarakat masih bingung membedakan biaya jasa Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) saat mengurus layanan pertanahan.

Padahal, perbedaan keduanya sudah diatur jelas dalam regulasi resmi.

Kesalahan memahami biaya ini kerap membuat masyarakat ragu atau salah perhitungan.

Berikut rincian biaya Notaris dan PPAT yang perlu diketahui.

Honorarium Notaris

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2022, Notaris dikategorikan sebagai tenaga ahli yang menjalankan pekerjaan bebas.

Penghasilan Notaris berasal dari honorarium atas jasa pembuatan akta, yang besarnya ditentukan berdasarkan nilai ekonomis dan nilai sosiologis dari akta tersebut.

Nilai ekonomis ditentukan dari nilai objek dalam akta, dengan ketentuan:

- Nilai objek hingga Rp 100 juta → honorarium maksimal 2,5%

- Nilai objek Rp 100 juta sampai Rp1 miliar → honorarium maksimal 1,5%

2 dari 3 halaman

- Nilai objek di atas Rp 1 miliar → honorarium kesepakatan pihak, maksimal 1%

Selain itu, terdapat nilai sosiologis, yakni pertimbangan fungsi sosial dari akta yang dibuat.

Untuk kategori ini, honorarium Notaris dibatasi maksimal Rp 5 juta per akta.

Biaya Jasa PPAT

Sementara itu, biaya jasa PPAT diatur secara khusus dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 33 Tahun 2021.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa biaya pembuatan akta PPAT tidak boleh melebihi 1 persen dari nilai transaksi yang tercantum dalam akta.

Biaya ini sudah mencakup honorarium saksi dan dihitung berdasarkan nilai ekonomis transaksi, dengan rincian sebagai berikut:

- Transaksi hingga Rp 500 juta: maksimal 1 persen

- Transaksi lebih dari Rp 500 juta sampai Rp 1 miliar: maksimal 0,75 persen

- Transaksi lebih dari Rp 1 miliar sampai Rp 2,5 miliar: maksimal 0,5 persen

3 dari 3 halaman

- Transaksi di atas Rp 2,5 miliar: maksimal 0,25 persen

Selanjutnya