TRIBUNJUALBELI.COM - Tanah warisan terkadang menjadi polemik keluarga karena pembagian yang tidak adil besar kecilnya.
Jika ini sedang terjadi, maka solusi utama yang dapat dilakukan adalah pemecahan sertifikat.
Agar adil dan tidak berpolemik, keluarga wajib menghadirkan notaris berpengalaman untuk memecah sertifikat tanah tersebut.
Pemecahan sertifikat tanah warisan adalah proses administratif untuk membagi satu bidang tanah warisan menjadi beberapa bagian, di mana setiap bagian memiliki sertifikat kepemilikan tersendiri.
Proses ini biasanya dilakukan saat tanah akan dibagikan kepada lebih dari satu ahli waris agar masing-masing memiliki bukti hukum yang sah.
Dalam sistem hukum agraria Indonesia, pemecahan sertifikat termasuk perubahan data fisik objek tanah sebagaimana diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Tahapannya meliputi pengukuran ulang, pemetaan, hingga penerbitan sertifikat baru sesuai hasil pembagian.
Perlu dipahami, pemecahan sertifikat berbeda dengan balik nama.
Balik nama hanya mengubah identitas pemilik tanpa mengubah luas atau bentuk tanah, sedangkan pemecahan sertifikat mengubah kondisi fisik bidang tanah.
Untuk mengurus pemecahan sertifikat tanah warisan, ahli waris wajib menyiapkan dokumen seperti sertifikat asli, surat keterangan waris, identitas diri, bukti lunas PBB, serta dokumen pendukung lainnya.
Proses pengajuan dilakukan di Kantor Pertanahan setempat dan akan dilanjutkan dengan pengukuran lapangan hingga penerbitan sertifikat baru.
Meski memerlukan waktu dan biaya, pemecahan sertifikat memberikan banyak manfaatnya, seperti:
1. Kepastian Legalitas
Setiap ahli waris memiliki sertifikat atas namanya sendiri sehingga status kepemilikan tanah menjadi sah secara hukum dan mengurangi potensi sengketa di kemudian hari.
2. Mempermudah Transaksi
Tanah yang telah memiliki sertifikat terpisah lebih mudah digunakan untuk keperluan jual beli, hibah, maupun dijadikan jaminan ke lembaga perbankan.
3. Kebebasan Merencanakan Pemanfaatan Tanah
Ahli waris dapat membangun atau mengembangkan lahannya masing-masing tanpa harus meminta persetujuan pihak lain.
4. Batas Tanah Lebih Jelas
Proses pemecahan melibatkan pengukuran ulang sehingga batas tiap bidang tanah menjadi lebih pasti dan meminimalkan konflik batas wilayah.
5. Administrasi Lebih Praktis
Kewajiban administratif seperti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi lebih sederhana karena ditanggung sesuai bagian masing-masing.
6. Meningkatkan Nilai Jual
Tanah dengan sertifikat atas nama pribadi umumnya memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi dibandingkan tanah dengan kepemilikan bersama.
7. Fleksibilitas Pengelolaan
Setiap pemilik bebas menentukan penggunaan lahannya tanpa bergantung pada keputusan ahli waris lainnya.
8. Mempermudah Pewarisan di Masa Depan
Jika tanah diwariskan kembali kepada generasi berikutnya, prosesnya lebih mudah karena status kepemilikan sudah jelas.
9. Menekan Potensi Konflik Keluarga
Pembagian resmi dan terdokumentasi membantu mencegah perselisihan antar anggota keluarga.
10. Akses Lebih Mudah ke Layanan Publik
Sertifikat atas nama sendiri mempermudah pengurusan berbagai perizinan, termasuk izin mendirikan bangunan. (*)
(Andrakp/Tribunjualbeli.com)



















Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!