BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Pemerintah umumkan tarif listrik terbaru untuk pelanggan rumah tangga.
Mulai dari rumah tangga dengan daya 450 VA hingga lebih dari 6.600 VA.
Tarif akan berlaku Senin, 24 November 2025, hingga Minggu, 30 November 2025.
Berikut Rincian Tarif Listrik Rumah Tangga (24–30 November 2025).
Tarif listrik bersubsidi
Rumah tangga daya 450 VA: Rp 415/kWh
Rumah tangga daya 900 VA: Rp 605/kWh
Tarif listrik non-subsidi
Daya 900 VA-RTM: Rp 1.352/kWh
Daya 1.300 VA: Rp 1.444,70/kWh
Daya 2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh
Daya 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53/kWh
Daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53/kWh
Pelanggan pascabayar cukup membayar tagihan setelah memakai listrik dalam satu periode.
Sedangkan untuk pelanggan prabayar, nominal token akan dipotong Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sesuai aturan daerah.
Misalnya untuk Jakarta, besaran PPJ adalah:
Daya hingga 2.200 VA: 2,4%
Daya 3.500–5.500 VA: 3%
Daya 6.600 VA ke atas: 4%
Perhitungan kWh sangat sederhana:
(Nominal token – PPJ) ÷ tarif listrik = jumlah kWh yang diperoleh.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!