zoom-in lihat foto Cek Tarif Listrik PLN Terbaru 24-30 November 2025 untuk Pelanggan Rumah Tangga
Tarif listrik PLN pelanggan rumah tangga November 2025 | foto Muhammad Idris/Kompas.com

BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Pemerintah umumkan tarif listrik terbaru untuk pelanggan rumah tangga.

Mulai dari rumah tangga dengan daya 450 VA hingga lebih dari 6.600 VA.

Tarif akan berlaku Senin, 24 November 2025, hingga Minggu, 30 November 2025.

Berikut Rincian Tarif Listrik Rumah Tangga (24–30 November 2025).

Tarif listrik bersubsidi

Rumah tangga daya 450 VA: Rp 415/kWh

Rumah tangga daya 900 VA: Rp 605/kWh

Tarif listrik non-subsidi

Daya 900 VA-RTM: Rp 1.352/kWh

Daya 1.300 VA: Rp 1.444,70/kWh

2 dari 3 halaman

Daya 2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh

Daya 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53/kWh

Daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53/kWh

Pelanggan pascabayar cukup membayar tagihan setelah memakai listrik dalam satu periode.

Sedangkan untuk pelanggan prabayar, nominal token akan dipotong Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sesuai aturan daerah.

Misalnya untuk Jakarta, besaran PPJ adalah:

Daya hingga 2.200 VA: 2,4%

Daya 3.500–5.500 VA: 3%

Daya 6.600 VA ke atas: 4%

Perhitungan kWh sangat sederhana:

3 dari 3 halaman

(Nominal token – PPJ) ÷ tarif listrik = jumlah kWh yang diperoleh.

Selanjutnya