BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Jelang akhir tahun ada kabar gembira bagi warga Ibu Kota.
Pemerintah Provindi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) berikan insentif denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Insentif ini berlaku pada 10 November hingga 31 Desember 2025.
Baca Juga: Beda dengan Balik Nama, Cek Syarat Mengurus Mutasi Kendaraan dan Biayanya
Kebijakan ini sudah diatur dalam Keputuasan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025 tentang pembebasan sanksi administratif secara jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Dilansir dari website resmi Bapenda Jakarta, inilah ketentuan untuk mendapatkan insentif kendaraan dari Pempriv DKI Jakarta:
1. Denda keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB dibebaskan sepenuhnya
2. Tidak perlu mengajukan permohonan, pembebasan dilakukan otomatis melalui sistem pajak daerah
3. Berlaku bagi pembayaran pokok pajak yang dilakukan mulai tanggal 10 November 2025 sampai dengan 31 Desember 2025.
Baca Juga: Cara Membayar Pajak Kendaraan Secara Online Lewat Aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional)
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provindi DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan kebijakan ini untuk mendorong warga Jakarta semakin taat membayar pajak.
Ia juga menambahkan, ini sebagai langkah dari Pemerintah untuk meringankan beban pajak warganya.
Diharapkan masyarakat bisa memanfaatkan insentif pajak kendaraan ini secara optimal.
Lebih mudah lagi, masyarakat dapat melakukan pembayaran PKB melalui kantor Samsat induk, gerai Samsat, Samsat keliling maupun aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
Untuk lebih lengkap mengenai lokasi kantor Samsat, dapat cek disini https://bapenda.jakarta.go.id/pelayanan/upt-pkb-dan-bbnkb-samsat.
Bapenda DKI Jakarta juga menyediakan layanan informasi dan konsultasi pajak daerah bagi masyarakat melalui layanan Call Center di nomor 1500-177 atau melalui WhatsApp Business di nomor 0812-6000-6177.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!