zoom-in lihat foto Renovasi Rumah Subsidi Tanpa Masalah, Simak 4 Langkah Aman Berikut Ini
Ilustrasi Rumah Subsidi (Kompas.com)

BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM – Rumah subsidi menjadi pilihan populer bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah karena harganya yang terjangkau dan fasilitas pembiayaan yang ringan.

Namun, banyak pemilik rumah subsidi merasa perlu melakukan renovasi setelah beberapa waktu, baik karena ingin menambah kenyamanan, menyesuaikan kebutuhan keluarga, maupun memperbaiki bagian bangunan yang sudah mulai rusak.

Meski begitu, renovasi rumah subsidi tidak bisa dilakukan sembarangan.

Ada aturan dan batasan tertentu yang harus dipatuhi agar tidak menyalahi ketentuan pemerintah maupun pihak pengembang.

Jika renovasi dilakukan tanpa izin atau melanggar peraturan, pemilik rumah bisa dikenai sanksi bahkan kehilangan hak atas subsidi tersebut.

Agar proses renovasi berjalan lancar dan tetap sesuai aturan, berikut empat langkah aman yang perlu kamu perhatikan sebelum memulai perombakan rumah subsidi:

Baca Juga : 8 Hal Penting yang Wajib Diperhatikan Sebelum Merenovasi Rumah

1. Pastikan Masa Kepemilikan Sudah Memenuhi Syarat

Masa Kepemilikan Sudah Memenuhi Syarat

Salah satu hal utama yang harus kamu perhatikan sebelum merenovasi rumah subsidi adalah masa kepemilikan.

Pemerintah menetapkan bahwa rumah subsidi baru boleh direnovasi setelah minimal 5 tahun sejak akad kredit (KPR) dilakukan.

2 dari 3 halaman

Aturan ini dibuat agar rumah subsidi benar-benar dihuni oleh penerima manfaat sesuai tujuan awal program.

Jika renovasi besar dilakukan sebelum masa itu, terutama yang mengubah bentuk atau fungsi bangunan, maka bisa dianggap melanggar kesepakatan dengan pihak bank maupun pemerintah.

2. Ajukan Izin Renovasi ke Pihak Terkait

Sebelum memulai renovasi, pastikan kamu telah mengajukan izin terlebih dahulu kepada pihak developer atau instansi terkait, terutama bila renovasi akan mengubah struktur bangunan seperti menambah lantai, memperluas ruangan, atau memindahkan posisi dinding.

MAY WASTU
tjb blogtjb blogtjb blogtjb blogtjb blogtjb blogtjb blogtjb blogtjb blogtjb blog
Dijual Rumah Subsidi, Tipe 30, 2kt, 1km, Shm, Lokasi Strategis, Dekat Bandara YIA, Cicilan Mulai 1 Jutaan - Yogyakarta
Rp 166,000,000.00
di-yogyakarta

Pengajuan izin ini tidak hanya untuk kepatuhan hukum, tetapi juga untuk memastikan bahwa perubahan tidak mengganggu keamanan struktur dan estetika lingkungan perumahan.

Jika proyek renovasi dilakukan tanpa izin resmi, bisa saja kamu mendapat teguran atau bahkan diminta mengembalikan bentuk rumah seperti semula.

Baca Juga : Kenali 7 Tanda Rumah Butuh Renovasi Sebelum Terlambat

3. Hindari Mengubah Fungsi Rumah Subsidi

Hindari Mengubah Fungsi Rumah Subsidi

Rumah subsidi dikhususkan untuk dihuni sebagai tempat tinggal pribadi, bukan untuk disewakan, dijadikan rumah usaha, atau dialihfungsikan menjadi kos-kosan.

Apabila kamu ingin melakukan renovasi, pastikan tujuan perubahannya tetap sesuai fungsi semula.

3 dari 3 halaman

Misalnya, menambah kamar untuk keluarga, memperluas dapur, atau memperbaiki atap bocor.

Mengubah rumah subsidi menjadi bangunan komersial bisa berpotensi menyalahi aturan dan membatalkan hak subsidi yang telah diberikan.

4. Gunakan Material dan Desain yang Aman

Langkah terakhir agar renovasi berjalan aman adalah memilih material dan desain yang sesuai standar.

SAFANAPROPERTY
tjb blogtjb blogtjb blogtjb blogtjb blogtjb blog
Dijual Rumah Subsidi Tipe 30 2KT 1KM Legalitas SHGB - Malang
Rp 166,000,000.00
jawa-timur

Hindari membangun lantai tambahan tanpa perhitungan struktur yang matang, karena pondasi rumah subsidi biasanya dirancang hanya untuk satu lantai.

Jika kamu berencana menambah ruangan atau mengubah bagian tertentu, sebaiknya konsultasikan terlebih dahulu dengan arsitek atau tukang berpengalaman.

Selain menjaga keamanan penghuni, cara ini juga memastikan hasil renovasi tetap terlihat rapi dan nyaman tanpa merusak bangunan utama.

Ingat, sedikit kesabaran dan perencanaan yang matang bisa membuat renovasi rumahmu berjalan lancar dan hasilnya memuaskan!

(Eno/TribunJualBeli.com)

Selanjutnya