zoom-in lihat foto Cek Biaya dan Syarat Membuat SIM A per September 2025 Tanpa Pakai Jasa Calo
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) A | Tribunnews

BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Surat Izin Mengemudi (SIM) A merupakan dokumen yang secara legal untuk pengemudi mobil penumpang.

Serta mobil mengangkut barang yang beratnya tidak boleh lebih dari 3.500 kg.

Kini banyak orang tergiur dengan rayuan calo saat akan membuat SIM.

Padahal syarat-syarat membuat SIM A lebih praktis dilakukan sendiri.

Tentunya dengan biaya yang jauh lebih murah dibanding pakai jasa calo.

Baca Juga: Cara Perpanjang SIM secara Online, Lebih Praktis Cuma Pakai HP

Inilah syarat membuat SIM A yang dilansir dari website Polresta Surakarta.

1. Usia minimal 20 tahun

2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3. Formulir permohonan

2 dari 3 halaman

4. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh pihak Korlantas di daerah masing-masing

5. Pas foto berwarna biru atau merah (sesuai tahun kelahiran) dengan ukuran 3×4 sebanyak 4 lembar.

6. Surat keterangan lulus tes psikologi yang berlaku maksimal enam bulan sejak diterbitkan.

Baca Juga: Cek Daftar Harga Mobil Bekas Honda CR-V Tahun 2017 per Akhir Agustus 2025

Tahap selanjutnya pemohon SIMA akan ke tahap selanjutnya dengan mengikuti ujian teori menggunakan E-AVIS.

Ada juga ujian praktik yang dilakukan di lapangan yang disediakan oleh kepolisian.

Berapa sih biaya untuk membuat SIM A di September 2025?

Untuk pembuatan SIM A cukup membayar Rp 120.000 saja loh.

Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang biaya penerbitan SIM baru dan perpanjangan.

Serta akan dikenakan tambahan Rp 50.000 untuk biaya SKUKP (Surat Keterangan Ujian Keterampilan Pengemudi).

3 dari 3 halaman

Lalu ada biaya tes kesehatan dengan kisaran Rp 70.000 dan tes psikologi Rp 120.000.

Jadi kalau ditotal biaya untuk pembuatan SIM A sekitar Rp 360.000, ini tergantung masing-masing kebijakan dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas).

Selanjutnya