zoom-in lihat foto Bansos PKH Tahap 3 2025 Cair Bulan September, Begini Cara Cek Status dan Rincian Bantuannya
Cara cek bansos PKH Tahap 3 2025 | foto Kemensos

BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Kementerian Sosial akan menyalurkan Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap ketiga untuk periode Juli–September 2025.

Pencairan bansos dijadwalkan pada bulan September mendatang.

PKH membantu keluarga berpenghasilan rendah memenuhi kebutuhan dasar seperti pendidikan dan kesehatan.

Masyarakat dapat mengecek status penerima secara mandiri menggunakan data KTP melalui layanan online.

Pemeriksaan ini penting agar bantuan tepat sasaran dan segera diterima oleh yang berhak.

Cara cek bansos PKH

Berikut langkah-langkah yang dapat diikuti:

1. Akses laman resmi Kementerian Sosial melalui situs cekbansos.kemensos.go.id menggunakan ponsel atau komputer.

2. Pada halaman utama, akan tampil menu Pencarian Data Penerima Manfaat (PM) Bansos.

3. Pilih wilayah domisili sesuai dengan alamat yang tercantum di KTP, mulai dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, hingga Desa/Kelurahan.

2 dari 3 halaman

4. Masukkan nama lengkap sesuai identitas di KTP.

5. Ketik ulang kode huruf (captcha) yang ditampilkan di layar.

6. Klik tombol “Cari Data”.

7. Sistem akan memproses dan menampilkan hasil pencarian berdasarkan data yang dimasukkan.

Hasil:

- Apabila muncul keterangan “Tidak Terdapat Peserta/PM”, maka nama Anda tidak tercatat sebagai penerima PKH pada tahap 3.

- Jika sistem menampilkan data diri (nama, usia), serta kolom PKH menunjukkan status “Ya”, maka Anda tercatat sebagai penerima bantuan sosial PKH.

Besaran dana bansos PKH 2025

Bantuan sosial PKH disalurkan dalam bentuk tunai dan non-tunai melalui bank Himbara (BNI, BTN, Mandiri, BRI) dan Kantor Pos.

Besaran bantuan bervariasi sesuai kategori anggota keluarga penerima manfaat.

3 dari 3 halaman

Berikut rincian jumlah bantuan PKH tahun 2025 berdasarkan kategori:

Anak usia dini (0–6 tahun): Rp 750.000 setiap tiga bulan, atau setara Rp 3.000.000 per tahun.

Ibu hamil: Rp 750.000 setiap tiga bulan, atau Rp 3.000.000 per tahun.

Anak SD/sederajat: Rp 225.000 setiap tiga bulan, atau Rp 900.000 per tahun.

Anak SMP/sederajat: Rp 375.000 setiap tiga bulan, atau Rp 1.500.000 per tahun.

Anak SMA/sederajat: Rp 500.000 setiap tiga bulan, atau Rp 2.000.000 per tahun.

Lansia (usia 60 tahun ke atas): Rp 600.000 setiap tiga bulan, atau Rp 2.400.000 per tahun.

Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000 setiap tiga bulan, atau Rp 2.400.000 per tahun.

(Lilyana/Tribunjualbeli.com)

Selanjutnya