BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Banyak masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) gagal mendapatkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi karena memiliki catatan negatif di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menanggapi kondisi ini, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, mengadakan pertemuan dengan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, di kantor OJK Jakarta pada Senin (28/7/2025).
Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh sejumlah ketua umum asosiasi pengembang perumahan.
Tujuan utama pertemuan ini adalah menyelaraskan kebijakan terkait SLIK agar proses pengajuan KPR subsidi untuk MBR bisa berjalan lebih lancar.
"Kami ingin memastikan proses pengajuan KPR subsidi tidak terhambat hanya karena faktor administratif dalam sistem SLIK, padahal aturannya sudah jelas,” ujar Ara dikutip dari laman resmi Kementerian PKP, Selasa (29/7/2025).
OJK: Data SLIK Tak Seharusnya Jadi Penghalang KPR Subsidi
Dian Ediana Rae menyatakan bahwa OJK telah mengeluarkan surat edaran ke seluruh perbankan yang menegaskan bahwa data dalam SLIK tidak boleh dijadikan alasan utama penolakan pengajuan KPR subsidi.
"SLIK tidak seharusnya menjadi alasan utama penolakan pengajuan kredit rumah subsidi," ucapnya.
OJK Bentuk Satgas Tindaklanjuti Aduan Masyarakat
Untuk menanggapi masalah yang muncul di lapangan, OJK telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Khusus Penanganan KPR Subsidi yang menerima pengaduan dari masyarakat, terutama calon debitur yang ditolak oleh perbankan.
Pengaduan dapat disampaikan melalui saluran resmi OJK di nomor 157.
Selain itu, OJK juga tengah meninjau regulasi agar penyaluran KPR subsidi dapat dipercepat dan dipermudah.
Semua aduan dan laporan penolakan dari perbankan akan dikumpulkan dan ditindaklanjuti melalui kerja sama lintas sektor.
Ara Tekankan Pentingnya Akses yang Mudah dan Transparan
Maruarar Sirait menekankan pentingnya transparansi dan kemudahan akses dalam program perumahan untuk rakyat.
Ia menyambut baik pembentukan Satgas oleh OJK dan mengajak semua pihak untuk menjaga ekosistem perumahan yang sehat, adil, dan inklusif.
"Hal ini merupakan salah bentuk gotong royong dalam menyukseskan Program 3 Juta Rumah. Kita ingin pastikan, rakyat yang berhak mendapatkan rumah subsidi tidak terkendala hanya karena proses teknis. Ekosistem ini harus kita jaga bersama antara regulator, bank, dan pengembang," tukas Ara.
Sementara itu, Ketua Umum DPP Real Estat Indonesia (REI) Joko Suranto menyampaikan apresiasi terhadap keterbukaan OJK dalam mendengarkan masukan dari pelaku usaha dan pengembang.
"Alhamdulillah, diskusi tadi berjalan terbuka dan penuh itikad baik. Kami harap solusi konkret segera ditindaklanjuti untuk mengurangi beban masyarakat dan memperlancar program sejuta rumah," tambahnya.
SLIK Menghambat 70 Persen Pengajuan KPR Subsidi
Ketua Umum Apersi, Junaidi Abdillah, sebelumnya menyampaikan bahwa sekitar 70 persen calon penerima KPR subsidi dari kalangan MBR terhambat akibat catatan di SLIK OJK.
Menurutnya, hal ini menjadi kendala serius yang berdampak pada realisasi penyaluran KPR subsidi.
Dari total pengajuan, sekitar 70 persen tersaring di awal, dan hanya 30 persen yang akhirnya diteruskan ke bank setelah diseleksi oleh pengembang.
Hal ini menyebabkan seolah-olah tingkat penolakan di bank rendah, padahal banyak calon debitur sudah tersaring sebelum masuk ke tahap perbankan.
"Makanya, seolah-olah tingkat penolakan dari sisi kemampuan bayar (RPC) itu kecil, padahal sudah banyak yang tersisih di tahap awal oleh pengembang,” jelasnya.
Sekjen Apersi, Daniel Djumali, menambahkan bahwa asosiasi juga mendorong adanya relaksasi aturan bagi korban pinjaman online (pinjol) yang nilainya kecil.
“Kami berharap ada kebijakan yang memberi peluang bagi mereka yang pernah terjerat pinjol dengan jumlah kecil untuk tetap bisa memiliki rumah pertama,” ungkap Daniel.
(Lilyana/Tribunjualbeli.com)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!