zoom-in lihat foto Jalan Rusak Sebabkan Kecelakaan? Ini Hak Korban dan Ancaman Hukum bagi Penyelenggara
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pada Pasal 24 ayat 1, dijelaskan bahwa penyelenggara jalan wajib segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.

BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Kondisi infrastruktur jalan di Indonesia masih menjadi pekerjaan rumah besar, termasuk di kota-kota besar seperti DKI Jakarta.

Meski pembangunan dan pemeliharaan jalan terus dilakukan, tidak sedikit ruas jalan yang masih ditemukan dalam kondisi rusak, bergelombang, atau berlubang. Bahkan, proyek galian yang tidak dirapikan dengan tuntas kerap membahayakan pengguna jalan.

Fakta terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan bahwa hingga awal 2025, sekitar 38% jalan kabupaten atau kota di Indonesia masih dalam kondisi rusak ringan hingga berat.

Di Jakarta sendiri, laporan dari Dinas Bina Marga DKI mencatat ada lebih dari 1.300 titik jalan berlubang yang masuk laporan warga selama semester pertama tahun ini.

Kondisi jalan yang rusak tak hanya membuat perjalanan tidak nyaman, tapi juga berisiko menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Sepeda Motor Bekas
tjb blogtjb blogtjb blogtjb blogtjb blog
Motor Yamaha Mio Z tahun 2016 Bekas Pajak Hidup - Jakarta Timur
Rp 6,500,000.00
dki-jakarta

Menariknya, banyak masyarakat belum menyadari bahwa korban kecelakaan akibat jalan rusak berhak menuntut ganti rugi kepada pihak penyelenggara jalan, baik itu pemerintah pusat, daerah, atau kontraktor.

Dasar hukumnya pun jelas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Pada Pasal 24 ayat 1, dijelaskan bahwa penyelenggara jalan wajib segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.

Jika perbaikan belum bisa dilakukan, Pasal 24 ayat 2 menyatakan bahwa penyelenggara wajib memberikan tanda atau rambu yang jelas pada lokasi kerusakan untuk memperingatkan pengendara.

Tak hanya kewajiban administratif, UU ini juga mengatur sanksi pidana jika kelalaian penyelenggara menyebabkan kecelakaan:

2 dari 2 halaman

Pasal 273 ayat 1: Jika jalan rusak menyebabkan luka ringan atau kerusakan barang, penyelenggara dapat dipidana penjara hingga 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta.

Ayat 2: Jika mengakibatkan luka berat, sanksinya meningkat menjadi penjara maksimal 1 tahun atau denda hingga Rp24 juta.

Ayat 3: Bila kecelakaan menyebabkan kematian, pelaku dapat dikenai hukuman penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp120 juta.Ayat 4:

Jika penyelenggara tidak memberi rambu/tanda jalan rusak, meski belum diperbaiki, tetap bisa dikenai hukuman 6 bulan penjara atau denda Rp1,5 juta. (*)

(Andrakp/Blog.tribunjualbeli.com)

Selanjutnya