BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 masih bergulir sampai sekarang.
Namun, sebagian orang hingga saat ini masih belum meneria BSU.
Dalam aturan resmi mengenai BSU 2025 tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 5 Tahun 2025.
Di dalam peraturan tersebuta berisi berbagai informasi yang perlu dicermati oleh calon penerima BSU.
Baca Juga : Ternyata Ini Alasan Dana BSU 2025 Belum Cair Padahal Sudah Lolos Verifikasi
Pada Pasal 6 yang menjelaskan BSU diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp 300.000 per bulan, ini akan dibayarkan 2 bulan sekaligus.
Jadi penerima akan menerima Rp 600.000 melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Salah satunya di PosPay melalui PT Pos Indonesia, bagi pekerja yang tidak memiliki rekening di Bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan BSI).
Bagaimana caranya mencairkan BSU di Kantor pos?
Cek terlebih dahulu di aplikasi PosPay
1. Download aplikasi PosPay di Google Play Store atau App Store
2. Buka aplikasi tanpa login
3. Ketuk ikon huruf "i" pada kanan bawah layar utama
4. Lalu klik ikon Kemenaker bergambar lima tangan
5. Pilih jenis bantuan: Bantuan Subsidi Upah tahun 2025
6. Masukkan NIK KTP, klik "Cek Status Penerima"
7. Jika terdapat akan muncul QR Code untuk pencairan
8. Bila tidak muncul akan muncul keterangan "NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU"
Baca Juga : Panduan Lengkap Buka Rekening BRI, BNI, BTN Secara Online untuk Pencairan BSU 2025
Cara ambil BSU 2025 di Kantor Pos
1. Siapkan e-KTP asli dan fotokopi
2. Bawa Kartu Keluarga asli dan fotokopi
3. Tunjukkan QR Code dari aplikasi PosPay tadi
4. Lampirkan bukti notifikasi sebagai penerima
5. Pencairan hanya dapat dilakukan oleh penerima langsung, tidak dapat diwakilkan ya
6. Pastikan nomor HP aktif saat pencairan
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!