zoom-in lihat foto e-BPKB Resmi Berlaku, Apakah Wajib? Begini Cara Mengurus dan Biayanya
e-BPKB dilengkapi chip | foto dok. Ditlantas Polda Aceh

BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Korlantas Polri kini telah resmi memberlakukan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor versi elektronik, atau yang dikenal dengan e-BPKB.

Ini merupakan langkah baru dalam sistem registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor di Indonesia.

Untuk saat ini, masyarakat yang ingin mengurus e-BPKB bisa datang langsung ke kantor pelayanan BPKB tingkat Polda.

Meski disebut “elektronik”, e-BPKB ini tetap berbentuk buku fisik.

Korlantas Polri tunjukkan fisik BPKB elektronik | foto dok.Korlantas Polri
Korlantas Polri tunjukkan fisik BPKB elektronik | foto dok.Korlantas Polri

Bedanya, di dalamnya terdapat chip yang menyimpan data kendaraan dan langsung terhubung dengan sistem digital milik Korlantas.

Data tersebut juga bisa diakses oleh berbagai pihak seperti lembaga pembiayaan, perbankan, hingga pegadaian.

Kombes Pol Sumardji, Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri, menjelaskan bahwa proses penerbitan e-BPKB sebenarnya tidak jauh berbeda dengan BPKB biasa.

Hanya saja, saat pencetakan, ada tambahan teknologi berupa virtual printer terbaru yang berfungsi untuk menanamkan data kendaraan ke dalam chip RFID.

Langkah-langkah Mengurus e-BPKB di Kantor Samsat Polda:

1. Datang ke kantor Samsat dengan membawa dokumen seperti fotokopi KTP, faktur, dan kuitansi jual beli kendaraan.

2 dari 3 halaman

2. Mengisi formulir permohonan BPKB.

3. Melakukan cek fisik kendaraan untuk keperluan verifikasi.

4. Petugas akan mencetak e-BPKB dan menanamkan chip RFID.

5. BPKB elektronik diserahkan ke pemohon.

Meski bentuknya kini lebih modern, biaya untuk membuat e-BPKB ternyata tidak mengalami perubahan.

Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo.

“Biayanya masih sama seperti yang diatur dalam PP No. 76 Tahun 2020,” jelas Wibowo kepada Kompas.com.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, tarif penerbitan e-BPKB ditetapkan sebesar Rp 375.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih, dan Rp 225.000 untuk sepeda motor serta kendaraan roda tiga.

Biaya ini berlaku baik untuk pembuatan BPKB baru maupun jika ada perubahan kepemilikan (balik nama).

Sebagai catatan, menurut Wibowo, pemilik BPKB versi lama tidak diwajibkan mengganti ke versi elektronik, kecuali jika ada perubahan kepemilikan atau balik nama.

3 dari 3 halaman

(Lilyana/Tribunjualbeli.com)

Selanjutnya