TRIBUNJUALBELI.COM - Saat ini sistem e tilang di Indonesia sudah digalakan di berbagai daerah di Indonesia.
Pihak polisi menyebutkan sistem e tilang ini memudahkan pelanggar untuk membayar tilang.
Akan tetapi banyak sekali yang berkomentar negatif soal ribetnya sistem ini.
Yuk kita pahami lagi prosedur e tilang dan berikut alur sistem e-Tilang:
1. Polisi melakukan tilang
2. Data tilang dimasukkan ke aplikasi
3. Pelanggar akan menerima notifikasi via SMS berisi jumlah denda dan kode pembayaran
4. Pelanggar membayar denda maksimal melalui m-Banking, ATM, danteller BRI dan BNI
5. Struk pembayaran diserahkan ke petugas untuk mengambil barang bukti yang disita
6. Data pelanggaran dikirimkan ke pengadilan untuk menerima ketetapan hakim
7. Jaksa mengeksekusi amar/putusan tilang
8. Pelanggar akan menerima notifikasi berisi amar/putusan tilang dan sisa dana tilang
9. Pelanggar menerima sisa dana melalui transfer atau mengambilnya ke bank
Data tilang ini terintegrasi dengan database registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan.
Jika pengendara tak kunjung menebus barang bukti yang disita, seperti SIM atau STNK, polisi dapat memblokir regident kendaraan sehingga pemiliknya tidak bisa membayar pajak di Samsat.
Adapun sistem e-Tilang ini terintegrasi dengan e-Samsat.
Sama seperti e-Tilang, e-Samsat akan membuat pengendara hanya melakukan pembayaran via perbankan.
Pengendara hanya perlu ke kantor Samsat untuk proses pengesahan STNK.
Berita ini juga tayang di Kompas.com dengan judul Begini Alur Kerja Sistem E-Tilang

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!