zoom-in lihat foto 5 Daftar Kendaraan Sitaan KPK Akan Dilelang 11 Juni 2025, Ada Mobil Murah hingga Motor Mewah
Katalog lelang KPK Juni 2025 | foto dok.KPK

BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - KPK kembali membuka lelang sejumlah barang sitaan dari kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kali ini, yang akan dilelang antara lain 1 unit sepeda motor dan 4 unit mobil.

Beberapa dari kendaraan ini sebelumnya sudah pernah ditawarkan dalam lelang, tapi belum laku.

Ada juga yang sudah sempat dimenangkan, namun akhirnya batal karena pemenangnya tidak melunasi pembayaran alias wanprestasi.

Berdasarkan informasi dari situs resmi KPK dan katalog lelang bulan Juni 2025, kelima kendaraan tersebut akan dilelang pada 11 Juni 2025 di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III, yang berlokasi di Jl. Prajurit KKO Usman Harun No. 10, Senen, Jakarta Pusat.

"Bagi masyarakat yang tertarik ikut lelang, bisa mendaftar secara online di website https://lelang.go.id," tulis Direktur Labuksi KPK, Mungki Hadipratikto, dalam Katalog Lelang KPK Juni 2025.

Berikut ini daftar kendaraan yang bisa kamu bid:

1. Proton Exora 1.6Lat (Putih)

Nomor polisi: B 1409 SRC

Harga awal: Rp 7,40 juta

2 dari 4 halaman

Jaminan: Rp 3 juta

Kelengkapan: STNK atas nama Sentot Susilo, disertai kunci

2. Honda CR-V (Hitam)

Nomor polisi: B 1588 BM

Harga awal: Rp 8,68 juta

Jaminan: Rp 3 juta

Kelengkapan: STNK dan BPKB asli atas nama Diah Djayanti

3. VW Caravelle AT (Abu-Abu)

Nomor polisi: AB 1253 AQ

Harga awal: Rp 17,91 juta

3 dari 4 halaman

Jaminan: Rp 8 juta

Kelengkapan: Tidak tersedia

4. Chevrolet Spark (Hitam Metalik)

Nomor polisi: D 1614 AGU

Harga awal: Rp 56,13 juta

Jaminan: Rp 25 juta

Kelengkapan: STNK asli dan kunci

5. Motor Triumph Speedmaster Bonneville 1200 HT

Nomor polisi: AB 3637 NI

Harga awal: Rp 207,56 juta (tertinggi dalam lelang kali ini)

4 dari 4 halaman

Jaminan: Rp 100 juta

Kelengkapan: Tidak tersedia

Catatan penting:

- Penawaran mengikuti waktu server aplikasi lelang.

- Pemenang akan ditentukan setelah batas akhir penawaran berakhir.

- Setelah ditetapkan sebagai pemenang, peserta wajib melunasi pembayaran maksimal 5 hari kerja.

- Pembeli juga akan dikenai bea lelang: 2% untuk barang tidak bergerak dan 3% untuk barang bergerak seperti kendaraan ini.

(Lilyana/Tribunjualbeli.com)

Selanjutnya