zoom-in lihat foto Panduan Lengkap Ubah AJB Jadi SHM: Syarat, Waktu, dan Biaya Resminya Terbaru 2025
Cara dan biaya mengurus AJB menjadi SHM | foto Shutterstock/MuhsinRina via Kompas.com

BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Setelah proses transaksi jual beli tanah atau rumah selesai, langkah penting berikutnya yang perlu dilakukan oleh masyarakat adalah mengurus perubahan Akta Jual Beli (AJB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Proses ini penting karena AJB yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) bukanlah bukti sah kepemilikan, melainkan hanya sebagai dokumen yang menyatakan perolehan tanah atau bangunan.

Sebaliknya, SHM merupakan bukti kepemilikan tertinggi dan paling kuat atas suatu bidang tanah.

Oleh karena itu, proses pengalihan dari AJB ke SHM menjadi tahap yang tidak boleh dilewatkan.

Syarat Pengurusan AJB ke SHM

Mengacu pada informasi resmi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), berikut adalah dokumen yang perlu disiapkan untuk mengurus SHM dari AJB:

1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup;

2. Surat kuasa apabila dikuasakan;

3. Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;

4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum;

2 dari 3 halaman

5. Sertifikat Asli;

6. Akta jual beli dari PPAT;

7. Fotokopi KTP dan para pihak penjual-pembeli dan atau kuasanya;

8. Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat / keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang;

9. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak);

10. Surat keterangan identitas diri; luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon; pernyataan tanah tidak sengketa; pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik.

Berdasarkan informasi dari laman Kementerian ATR/BPN, proses pengurusan perubahan AJB menjadi SHM memerlukan waktu sekitar lima hari kerja, terhitung sejak semua dokumen dinyatakan lengkap oleh petugas loket.

Estimasi Biaya Pengurusan

Biaya untuk mengurus AJB menjadi SHM dihitung berdasarkan nilai tanah yang ditetapkan oleh Kantor Pertanahan, dengan rumus:

(Nilai tanah per meter persegi x luas tanah) : 1.000 + biaya pendaftaran

3 dari 3 halaman

Untuk memudahkan masyarakat dalam menghitung, Kementerian ATR/BPN telah menyediakan kalkulator simulasi biaya yang dapat diakses melalui situs apis.atrbpn.go.id/Layanan/Peralihan/JualBeli.

(Lilyana/Tribunjualbeli.com)

Selanjutnya